TOPMEDIA.CO.ID - Warga Kampung Bangkong Sukamaju, Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang berharap uluran tangannya dari pihak swasta dan pemerintah untuk pembangunan Masjid tempat masyarakat beribadah.
Karena sejak tahun 1993 sampai tahun 2024 ini belum selesai pembangunannya.
Salah seorang warga, Juli Jajuli mengatakan digagasnya pembanguna Masjid yang dinamakan tersebut saat shalat idul fitri kapatas masjid tidak memadai untuk menampung para jama'ah.
Baca Juga: Harapan Ribuan Guru Madrasah, Zakiyah - Najib Hamas Mulai Keliling Silaturahmi
“Masjid ini terlalu kecil untuk menampung para jamaah, jadi dari situlah awal mula perencanaan untuk membangun masjid ini dan jika seandainya masjid kami ini selesai tanpa kendala itu kapasitas daya tampung nya kurang lebih mencapai 2500 jama'ah," ujarnya.
Masjid Jami Al-Muhibbin berdiri diatas tanah seluas 2.267 meter dengan luas bangunan 1.350 meter dan diameter kubah 11 meter. Masjid dibangun sejak Tahun 1993 secara swadaya masyarakat.
Ketua Panitia Pembangunan Masjid, Ranta sangat mengapresiasi atas semanga masyarakat di Kampung Bangkong Sukamaju, maupun masyarakat dari luar Sukamaju yang antusias terhadap pembangunan Masjid Jami Al - MUHIBBIN ini.
Baca Juga: Partai Prima Serahkan Rekomendasi Ke Andra Soni di Pilkada Banten 2024
“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada masyarakat Kp Bangkong Sukamaju yang masih antusias mengumpulkan anggaran dengan swadaya serta mengerjakan pembangunan masjid dengan bergotong royong," ujarnya.
Namun demikian, Dirinya juga mengharapkan uluran tangan dari pihak swasta dan pemerintah daerah maupun pusat untuk membantu menyelesaikan renovasi kubah dan finishing masjid ini.
Apipudin SMS Selaku Tokoh Muda Sekaligus Ketua Umum Badan Pengurus Kesejahteraan Masjid (BPKM) mengatakan Masjid Jami Al - Muhibbin sudah memiliki legalitas dengan nomor SK ds. 009, Ijop. 03/ BPKM/VII/2024, SK Kepala Kantor Kementerian agama kabupaten serang No : 1869/kk.28.04.06./BA.01.1./07/2024., Piagam Masjid Jami Al- Muhibbin No : 1870/KK.28.04.06/BA.01.1/07/2024. No ID Masjid Jami Al-Muhibbin : 01.4.12.04.06.000112.
Oleh karena itu dirinya mewakili masyarakat Kampung Bangkong Sukamaju Sukajadi Kragilan Serang Banten, memohon Kepada Pemerintah Kabupaten Serang Dan Pemerintah Provinsi Banten Maupun Pemerintah Pusat agar sudi kiranya para dermawan kemurahan rezekinya membantu melanjutkan Pembangunan Sarana Ibadah / Masjid Jami Al Muhibbin ini.
"Ucapan banyak - banyak terima kasih pula kepada seluruh lapisan warga masyarakat Kp. Bangkong Sukamaju maupun Masyarakat di luar Sukamaju dan para donatur yang telah berkontribusi, menyumbangkan tenaga, pikiran serta materinya untuk melanjutkan pembangunan masjid Jami Al Muhibbin ini. semoga amal kebaiknya di balas oleh Allah SWT," ujarnya.***
Artikel Terkait
Inilah Peran Penting Media Dalam Sejarah! Penyebaran Berita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Melalui Radio
Inilah Panduan Lengkap Latihan Pernapasan untuk Artistic Swimming, Teknik Menahan Napas di dalam Air
Profil Gregoria Mariska Tunjung, Atlet Badminton Sabet Medali Perunggu di Semifinal Olimpiade Paris 2024
Olimpiade Paris 2024 Tuai Kecaman, Dampak Atlet Voli Pantai Pernah Terjerat Kasus Pemerkosa Anak
Catat! Inilah Syarat dan Tahapan Seleksi Tes CPNS 2024
Partai Prima Serahkan Rekomendasi Ke Andra Soni di Pilkada Banten 2024
Harapan Ribuan Guru Madrasah, Zakiyah - Najib Hamas Mulai Keliling Silaturahmi