TOPMEDIA - Dalam pembacaan amar putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Menanggapi putusan tersebut, Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat Walikota Solo mengaku tak mempersoalkan putusan MK.
"Kalau keputusan MK seperti itu ya gak apa, biarkan saja, makanya jangan mengira-ngira, jangan demo-demo, bahkan Gibran siap menerima masukan masyarakat," kata Gibran dilansir dari kompas.com, Senin 16 Oktober 2023.
Baca Juga: Ribuan Warga Tumpah Ruah di Banten Fun Walk
Silahkan tanya penggugat, tanya MK nya tanya juga ke akar hukum silahkan kata Gibran menambahkan.
Lebih dari itu, Gibran mengaku tidak mengikuti sidang putusan batas usia capres dan cawapres di MK. Ia mengaku hari ini fokus bekerja dan menerima tamu.
"Saya nggak tahu putusane (putusannya), wong lagi rampung rapat kok (saya baru selesai rapat kok). (Soal gugatan batas usia cawapres ditolak MK?) Ya nggak papa, putusan MK ya tanya MK ya," kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin (16/10/2023) dilansir dari detikjateng.***
Artikel Terkait
Kaesang Pangarep Beri Tutorial Romantis Untuk Gibran Rakabuming Raka, Setelah Selvi Ananda Ungkap Hal Ini
Hiruk Pikuk Dunia Pendidikan! UKT Mahal dan Wisuda TK sampai SMA, Begini Kata Gibran Putra Presiden Jokowi
Sosok Karismatik, Ratusan Santri Milenial Banten Deklarasikan Dukung Gibran Rakabumi di Pilpres 2024
Gibran Dapat Dukungan Pemuda Banten Maju Jadi Cawapres
Komunitas Milenial Cilegon Network Deklarasi Dukung Gibran Rakabuming Raka Maju Jadi Cawapres 2024