Baca Juga: PPPK 2022, Kemenkes Umumkan Syarat Pengangakatan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022-2023
Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni menjelaskan, bahwa pada pemberhentian masa jabatan Gubernur Banten saat ini tidak ada paripurna penutup.
"Tidak ada paripurna," ujar Andra.
Kendati demikian, Andra mengaku dahulu sempat diselenggarakan paripurna penutup sebagai pidato akhir Gubernur.
Namun, kini ditiadakan lantaran Gubernur saat ini dipending hingga 2024 mendatang.
Baca Juga: Cara Pasang Set Top Box untuk TV LED, Serta Perbedaan Antara Siaran Analog Dengan Siaran Digital
"Dulu ada dikenal pidato akhir masa jabatan, hanya DPRD melaksanakan pengumuman pemberhentian gubernur 30 hari sebelum masa jabatan berakhir dan hasil paripurna disampaikan ke Presiden melalui Kemendagri," katanya.
Akan tetapi, lanjut Andra, peraturan tersebut sudah tiada dan bakal diterapkan selanjutnya dari Pemerintah Pusat.
"Sekarang norma itu tidak ada lagi," ucapnya.***
Artikel Terkait
Honorer Minta Diangkat Jadi PPPK dan Gaji Sesuai UMK 2022, Begini Tanggapan Sekda Banten
Diberitakan Akan Jadi Pj Gubernur Banten, Al Muktabar: Hormati Keputusan Presiden
57 Rekomendasi Set Top Box Terbaik, Update 20 April 2022
200 Ribu Tenaga Kesehatan Telah Mendaftar Jadi PPPK 2022-2023, Ini Rinciannya
FIX, Al Muktabar Jadi PJ Gubernur Banten