Al Muktabar Jadi Pj Gubernur Banten dan Sekda Banten

photo author
- Rabu, 11 Mei 2022 | 20:31 WIB
Sekertaris BKD Banten Lutfi Mujahidin mengatakan, jika Al Muktabar jadi PJ Gubernur Banten. Maka, Al Muktabar bisa rangkap jabatan jadi PJ Gubernur Banten dan Sekda Banten
Sekertaris BKD Banten Lutfi Mujahidin mengatakan, jika Al Muktabar jadi PJ Gubernur Banten. Maka, Al Muktabar bisa rangkap jabatan jadi PJ Gubernur Banten dan Sekda Banten

Baca Juga: PPPK 2022, Kemenkes Umumkan Syarat Pengangakatan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022-2023

Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni menjelaskan, bahwa pada pemberhentian masa jabatan Gubernur Banten saat ini tidak ada paripurna penutup.

"Tidak ada paripurna," ujar Andra.

Kendati demikian, Andra mengaku dahulu sempat diselenggarakan paripurna penutup sebagai pidato akhir Gubernur.

Namun, kini ditiadakan lantaran Gubernur saat ini dipending hingga 2024 mendatang.

Baca Juga: Cara Pasang Set Top Box untuk TV LED, Serta Perbedaan Antara Siaran Analog Dengan Siaran Digital

"Dulu ada dikenal pidato akhir masa jabatan, hanya DPRD melaksanakan pengumuman pemberhentian gubernur 30 hari sebelum masa jabatan berakhir dan hasil paripurna disampaikan ke Presiden melalui Kemendagri," katanya.

Akan tetapi, lanjut Andra, peraturan tersebut sudah tiada dan bakal diterapkan selanjutnya dari Pemerintah Pusat.

"Sekarang norma itu tidak ada lagi," ucapnya.***

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X