Honorer minta diangkat dadi PPPK, termasuk gaji sesuai UMK, Sekda Banten akui daerah memiliki batas kewenangan.
Kisruh honorer agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus bergulir, termasuk mengenai keinginan honorer agar bisa mendapat upah yang layak, minimal sesuai UMK Banten tahun 2022, hal itu melihat keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh daerah, semua harus dikoordinasikan kepada pusat.
Seperti diketahui, berdar isu honorer akan dihapus tahun 2023. disisi lain, pengangkatan honorer menjadi PPPK masih belum sebanding dengan jumlah honorer yang ada, membuat honorer harap-harap cemas. Meski telah lama mengabdi dilingkungan Pemerintah, namun kenyataannya honorer madih mendapat upah dibawah UMK Banten.
Baca Juga: Diangkat 2021, Ratusan PPPK Guru di Lingkungan Pemprov Ini Gajinya Masih Sama dengan Honorer
Untuk honorer dengan gelar pendidikan S1, mereka mendapat upah berkisar Rp 2,3 juta setiap bulannya, angka yang masih jauh dari ketetapan UMK Banten.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Banten Al Muktabar mengakui ada sejumlah keterbatasan yang dimiliki Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal menyelesaikan urusan soal pegawainya sendiri.
Seperti rencana honorer agar bisa diangkat jadi PPPK contohnya, daerah harus terus melakukan langkah-langkah komunikasi kepada pusat mengenai perekrutannya.
Meski daerah berharap persoalan honorer bisa diangkat jadi PPPK ini bisa terselesaikan secepatnya dan secara permanen. Namun kenyataannya, daerah hanya bisa menunggu.
"Kalau kita pada dasarnya ingin menyelesaikan itu secara permanen, tapi ini kan ada jenjang aturan, kita tidak bisa memberi solusi teknis berdasarkan otoritas daerah atas permanennya persoalan itu. kita menunggu lah arahan dari pusat seperti apa. Kita punya keterbatasan dari aspek kewenangan," aku Al Muktabar, kepada www.topmedia.co.id, Rabu (20/4/2022).
Untuk diketahui, jumlah honorer dilingkungan Pemprov Banten saat ini jumlahnya mencapai 17 ribu orang lebih, dari jumlah tersebut, baru beberapa orang saja yang diangkat jadi PPPK.
Baca Juga: Selain Agar Diangkat Menjadi PPPK, Ini Tuntutan Honorer di Provinsi Banten
Beredar isu honorer akan dihapus tahun depan.
Meski begitu, daerah tidak dapat berbuat banyak, mengingat kuota pengangkatannya ditentukan oleh pusat, daerah hanya bisa mengusulkan saja.
Artikel Terkait
Pemprov Banten Ajukan 1.885 Honorer Untuk Diangkat PPPK Pada Tahun 2022! Ini Rinciannya
Info Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK, Antara Usulan Dan Realisasi Tak Sesuai Harapan
Diangkat 2021, Ratusan PPPK Guru di Lingkungan Pemprov Ini Gajinya Masih Sama dengan Honorer
Juli 2022, Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri Cair
Apakah Honorer Dapat THR 2022? Ini Penjelasan Mendagri