Gaji PPPK Rasa Honorer, Hingga SK dan Sumber Upah Pegawai Masih Terus Jadi Pembahasan Pemerintah

photo author
- Jumat, 11 Maret 2022 | 18:23 WIB
Ilustrasi pengangkatan pegawai pemerintah
Ilustrasi pengangkatan pegawai pemerintah

Polemik rencana penghapusan honorer tahun 2023 agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau ASN terus bergulir, seperti gaji PPPK yang baru-baru ini diangkat kenyataannya sampai saat ini masih mendapat upah yang sama saat masih menyandang sebagai honorer.

Selain gaji PPPK rasa honorer, SK pengakatan PPPK dari kalangan honorer yang baru-baru ini dilakukan juga ternyata masih belum terbit, selain sumber anggaran untuk memberikan gaji PPPK juga masih menjadi topik pembahasan antara Pemerintah pusat dan daerah.

Akibatnya, meski mereka telah diangkat menjadi PPPK, pada kenyataannya gaji PPPK yang mereka terima masih sama saat menyandang sebagai honorer.

Baca Juga: Honorer Minta Draf Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Bisa Segera Disahkan Pemerintah

Sebut saja di Provinsi Banten, Sebelumya Pemerintah Provinsi Banten telah mengajukan beberapa nama honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK. Untuk honorer kesehatan dan umum yang akan diajukan pada awal tahun 2022 ini berjumlah 212, serupa honorer pada lingkup pendidikan yang kuotanya berjumlah ratusan dan telah menandatangani kontrak.

Angka yang berbanding jauh dengan total keseluruhan honorer yang ada di Provinsi Banten mencapai 17 ribuan orang.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Banten Komarudin masih belum bisa memastikan terkait rencana penghapusan honorer pada tahun 2023.

Baca Juga: Honorer Akan Dihapus Tahun 2023,Sejumlah Perwakilan FPNPB-NK Datangi Kantor KemenpanRB Besok

Menurutnya, belajar dari honorer yang telah diangkat menjadi PPPK sebelumnya saja, kata dia, untuk sumber alokasi anggarannya pun masih belum jelas, apakah ditanggung oleh daerah atau pusat.

Meski telah diangkat menjadi PPPK, kata Komarudin, pada kenyataannya tenaga honorer yang baru-baru ini telah diangkat menjadi PPPK, juga belum mengantongi SK. Termasuk mengenai gajinya sendiri, para honorer yang sebelumnya telah diangkat jadi PPPK tersebut masih menerima gaji dengan nilai yang sama, saat masih berstatus sebagai honorer.  

“Ini belum pasti juga (upah atau gaji PPPK yang telah diangkat), apakah dari APBD atau dari pusat dari DAU (Dana Alokasi Umum). Kita belum tahu, masih simpang siur, belum di SK kan. Belum menerima gaji sebagai PPPK, mereka masih gajih sebagai honorer seperti sebelumnya, kan lagi heboh di media soal NIP nya,” terang Komarudin kepada www.topmedia.co.id, Kamis (10/3) petang.

Baca Juga: Selain Agar Diangkat Menjadi PPPK, Ini Tuntutan Honorer di Provinsi Banten

Meski begitu, pihaknya berharap agar honorer yang ada di Banten bisa  tetap bekerja sama seperti saat-saat sebelumnya.

“Karena itu (penghapusan honorer tahun 2023) kan kebijakan yang belum final. Artinya kita masih ada waktu sampai tahun 2023,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X