TOP MEDIA.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo menilai rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan pasca dikeluarkannya PP Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, telah mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di Instansi Pemerintah.
Menurutnya, hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga sekarang. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer.
Untuk itu, Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.
Baca Juga: Diluar Guru, Ini Jumlah Honorer Banten Yang Diajukan Untuk Diangkat Jadi P3K, Angkanya Mencengangkan
Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan seperti cleaning service dan tenaga keamanan, sambung Tjahjo, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya atau outsourcing dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.
“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” terang Tjahjo seperti dikutip www.topmedia.co.id melalui halaman kemenpan.go.id, Jumat (25/2).
Menurutnya, salah satu hal yang menjadi kekhawatiran pemerintah adalah mengenai rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah. Padahal, dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Baca Juga: Ratusan Honorer Pendidikan Banten Mulai Tandatangani Kontrak Untuk Diangkat Jadi Pegawai P3K
Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen P3K.
Pada sisi lain, Tjahjo Kumolo juga menjelskan jika tahun 2022 ini, Pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Tidak untuk formasi CPNS pada tahun 2022, dengan kata lain tidak tersedia.
Menurutnya, Pemerintah saat ini tengah merumuskan berbagai kebijakan sebagai dasar pelaksanaan dari Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2022, yang difokuskan untuk perekrutan P3K.
Artikel Terkait
Jika Honorer Non Kategori Sampai Dihapus, Dewan Sebut Keuangan Banten Bisa Kacau
Ratusan Honorer Pendidikan Banten Mulai Tandatangani Kontrak Untuk Diangkat Jadi Pegawai P3K
Lama Mengabdi, Tak Jamin Honorer di Provinsi Banten Ini Bisa Diangkat Jadi Pegawai P3K Pada Awal Tahun 2022
Diluar Guru, Ini Jumlah Honorer Banten Yang Diajukan Untuk Diangkat Jadi P3K, Angkanya Mencengangkan
Ribuan Honorer Menggantung Nasibnya, DPRD Banten Dalam Waktu Dekat Jadwalkan Pemanggilan Terhadap BKD