Menpan: Adanya Rekrutmen Tenaga Honorer Yang Terus Dilakukan Mengacaukan Hitungan Kebutuhan Formasi ASN

photo author
- Jumat, 25 Februari 2022 | 08:00 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. (menpan.go.id)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. (menpan.go.id)

TOP MEDIA.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo menilai rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan pasca dikeluarkannya PP Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, telah mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di Instansi Pemerintah.

Menurutnya, hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga sekarang. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer.

Untuk itu, Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.

Baca Juga: Ribuan Honorer Menggantung Nasibnya, DPRD Banten Dalam Waktu Dekat Jadwalkan Pemanggilan Terhadap BKD

Baca Juga: Diluar Guru, Ini Jumlah Honorer Banten Yang Diajukan Untuk Diangkat Jadi P3K, Angkanya Mencengangkan

Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan seperti cleaning service dan tenaga keamanan, sambung Tjahjo, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya atau outsourcing dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.

“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” terang Tjahjo seperti dikutip www.topmedia.co.id  melalui halaman kemenpan.go.id, Jumat (25/2).

Menurutnya, salah satu hal yang menjadi kekhawatiran pemerintah adalah mengenai rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah. Padahal, dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Baca Juga: Lama Mengabdi, Tak Jamin Honorer di Provinsi Banten Ini Bisa Diangkat Jadi Pegawai P3K Pada Awal Tahun 2022

Baca Juga: Ratusan Honorer Pendidikan Banten Mulai Tandatangani Kontrak Untuk Diangkat Jadi Pegawai P3K

Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen P3K.

Pada sisi lain, Tjahjo Kumolo juga menjelskan jika tahun 2022 ini, Pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Tidak untuk formasi CPNS  pada tahun 2022, dengan kata lain tidak tersedia.

Menurutnya, Pemerintah saat ini tengah merumuskan berbagai kebijakan sebagai dasar pelaksanaan dari Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2022, yang difokuskan  untuk perekrutan P3K.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X