Honorer meminta kepada Pemerintah pusat untuk segera mengundangkan draf revisi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN agar bisa segera ditetapkan dan disahkan menjadi UU.
Hal itu menyusul adanya rencana penghapusan honorer tahun 2023, sementara rencana pengangkatan honorer agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau ASN masih belum jelas, sementara tahun 2023 tinggal menghitung bulan.
Draf revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN penting bagi honorer, lantaran dianggap cukup berpihak kepada honorer.
Baca Juga: Honorer Akan Dihapus Tahun 2023,Sejumlah Perwakilan FPNPB-NK Datangi Kantor KemenpanRB Besok
Menanggapi polemik pengangkatan honorer menjadi PPPK dan ASN selama ini terjadi, Ketua Forum Pegawai Non PNS Non Kategori (FPNPB NK) Taufik Hidayat mengatakan, untuk itulah pentingnya agar Pemerintah pusat bisa segera mengesahkan draf revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Hal itu menyusul sampai saat ini pemerintah masih mengacu pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 49 tahun 2014.
Dimana, disitu disebutkan agar permasalah honorer bisa dirampungkan sejak tahun 2018 sampai 2023, meski pada kenyataannya sampai sekarang persoalan honorer ini tak kunjung rampung.
Baca Juga: Selain Agar Diangkat Menjadi PPPK, Ini Tuntutan Honorer di Provinsi Banten
Sebelumnya, perwakilan honorer dari Provinsi Banten juga telah mencoba untuk menanyakan kelangsungan ke KemenpanRB, terkait kelanjutan nasib mereka yang terancam dihapus tahun depan dari lingkungan pemerintah.
"Kemarin diterima dari staf ahli dari Kemenpan, bahwa itu belum jelas lah isunya, karena belum ada regulasi. Tidak ada kejelasan terkait penghapusan, karena masih berpatokan pada perberlakuan PP 49 tahun 2018 sampai 2023, yang seolah-olah lima tahun itu, pada saat pemberlakuan PP 49 honorer selesai. Faktanya, dilapangan sampai saat ini tidak selesai-selesai. Karena perekrutan CPNS itu dibuka untuk umum terus, sedangkan honorer tidak diakomodir secara khusus," beber Taufik kepada www.topmedia.co.id, Kamis (10/3).
Keinginan agar UU Nomor 5 tahun 2014 tersebut agar bisa direvisi bukan tanpa alasan, sambung Taufik, melihat pada Pasal 131 nya yang menyebutkan. Bahwa, untuk tenaga honorer yang bekerja secara terus-menerus dan di SK kan, sebelum pertanggal 15 Januari 2014 untuk bisa diangkat CPNS.
"Nah itu angin segar bagi kita tuh.Mudah-mudahan draf ini segera diundangkan, antara Komisi II RI dan eksekutif, dalam hal ini Pemerintahan Pak Jokowi, agar harapan-harapan kami selama ini terlaksana untuk diangkat menjadi CPNS. Disitu juga (draf revisi UU no 5 tahun 2014) ada masukan terkait upah honorer, itu disesuaikan UMK masing-masing Kabupaten/kota," katanya.
Tidak seperti yang selama ini masih terjadi, meski telah puluhan tahun mengabdi kepada Pemerintah, khususnya Pemprov Banten, honorer masih mendapat upah dibawah UMK pada Kabupaten/kota yang ada.
Artikel Terkait
Perjuangan Honorer Agar Diangkat Menjadi PPPK Belum Berakhir, Kali Ini Mereka Mengadu Ke DPRD Banten
Puluhan Tahun Mengabdi, Tak Menjamin Honorer Non Kategori Mendapat JHT, Selain Pengangkatan PPPK Belum Jelas
Selain Agar Diangkat Menjadi PPPK, Ini Tuntutan Honorer di Provinsi Banten
Honorer Akan Dihapus Tahun 2023,Sejumlah Perwakilan FPNPB-NK Datangi Kantor KemenpanRB Besok
Para Pegawai Honorer Pemprov Banten Datangi Kantor Kemenpan RB