pemerintahan

Tenaga Honorer Bakal Dihapus di Akhir Tahun 2024! Presiden Jokowi Telah Sahkan Undang Undang ASN

Senin, 13 November 2023 | 07:00 WIB
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menandata tangani prasasti (Instagram Jokowi)

TOPMEDIA - Pada 31 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan UU No. 22/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berikut beberapa hal yang diatur dalam kebijakan tersebut:

• Penguatan pengawasan Sistem Merit

• Penetapan kebutuhan PNS dan PPPK

• Kesejahteraan PNS dan PPPK

• Penataan tenaga honorer

• Digitalisasi manajemen ASN

Baca Juga: Prabowo Subianto Siap Anggarkan Rp400 Triliun Untuk Makan Siang Gratis! Bagi Anak Sekolah, Santri Hingga Ibu Hamil

Salah satu poin yang dibahas dalam UU tersebut adalah penataan tenaga non ASN atau yang biasa disebut tenaga honorer.

Penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang, di mana paling lambat diselesaikan pada Desember 2024.

Baca Juga: Sejarah Rumah Sakit Indonesia di Jalur Gaza, Palestina! Sejak Berdiri Sering Mendapatkan Serangan dari Israel

Sebelumnya,

Dikabarkan bahwa pegawai honorer ASN akan benar benar dihapus pada 28 November 2023.

Namun, rencana tersebut batal, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan PHK massal sebanyak 2,3 juta tenaga honorer.

Meskipun dibatalkan, pemerintah dilarang mengangkat pegawai honorer untuk mengisi jabatan ASN.

Halaman:

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB