Viral Dana Pinjol Ditransfer Tanpa Pengajuan, OJK Panggil dan Periksa Rupiah Cepat

photo author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 18:06 WIB
OJK memanggil pihak Kredit Pintar terkait kasus pencairan tanpa pengajuan. (freepik.com)
OJK memanggil pihak Kredit Pintar terkait kasus pencairan tanpa pengajuan. (freepik.com)

Ismail juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk kata sandi dan kode OTP, agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Jika ada indikasi pelanggaran atau penipuan pinjaman online, masyarakat dapat melaporkan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp ke nomor 081-157-157-157, atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Sementara itu, melalui akun resmi X pada Selasa (20/5/2025), PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) merespons laporan viral tersebut.

Baca Juga: Kejagung Bongkar Dugaan Mantan Bos Sritex Pakai Kredit Bank Bukan Buat Modal, tapi Tuk Bayar Utang dan Beli Aset

Mereka menyatakan bahwa pengaduan sudah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan internal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perusahaan menyebut tidak ditemukan adanya pelanggaran sistem atau kebocoran data pribadi pengguna.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ikawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X