Kok Bisa?
Situasi ini banyak terjadi di PNS golongan bawah, penyebabnya adalah karena mereka digaji kecil.
Mereka pun merasa nggak puas dengan gaji yang mereka terima dari pemerintah.
Salah satunya, golongan 9, golongan PNS terbawah di sana. Gajinya hanya 1,78 juta won (Rp20,91 juta) per bulan, jauh di bawah upah bulanan minimum 2,05 juta won (Rp24,08 juta) yang dihitung berdasarkan upah minimum per jam.
Biasanya, upah minimum per jam ini diterapkan pada part-time. Artinya, gaji PNS di Korea Selatan golongan 9 masih lebih rendah dari upah part-time.
Golongan 9 ini menerima 18 jenis tunjangan, seperti makan siang, bonus liburan dan tunjangan lainnya.
Namun, 20 - 30 persen dari total gaji mereka dipotong untuk pajak.
Hal ini yang membuat mereka menerima gaji di bawah upah minimum.
Kalau dibandingkan,
Gaji PNS di Korea Selatan dengan gaji pegawai di perusahaan swasta sangat berbeda jauh.
Gaji pegawai swasta di Korea Selatan adalah:
• 53,56 juta won (Rp629,34 juta) Per tahun.
Artikel Terkait
Gaji PNS di Indonesia Bakal Naik pada 2024, Sentuh Angka Rp 9 Hingga 10 Juta?
Mulai Januari 2024, Kenaikan Pangkat PNS Berlaku 6 Periode! Begini Kata Biro Humas Badan Kepegawaian Negara
Wacana Single Salary Tanpa Tunjangan, Sistem Gaji Baru ASN 2024! Calon ASN Wajib Tahu
Inilah Sederet Insentif Bagi ASN Yang Pindah ke Ibu Kota Negara, Tunjangan Sampai 52 Juta Hingga Apartemen!
ASN Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Peserta Pemilu! Jika Melanggar Bisa Dipidanakan
Janji Manis Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming: Gaji ASN, TNI, Pejabat Naik Hingga Makan Siang Gratis!
Tenaga Honorer Bakal Dihapus di Akhir Tahun 2024! Presiden Jokowi Telah Sahkan Undang Undang ASN