Cuma Dibayar Rp20 Juta Perbulan, Ribuan PNS di Korsel Resign! Merasa Digaji Kecil

photo author
- Senin, 13 November 2023 | 10:00 WIB
Ilustrasi seorang ASN wanita yang akan berpindah tugas ke Ibu Kota Nusantara. (Foto: Instagram @bigalpha.id)
Ilustrasi seorang ASN wanita yang akan berpindah tugas ke Ibu Kota Nusantara. (Foto: Instagram @bigalpha.id)

Baca Juga: Protes Aksi di Jalur Gaza, Sejumlah Negara Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel! Bagaimana Dengan Indonesia?

Kok Bisa?

Situasi ini banyak terjadi di PNS golongan bawah, penyebabnya adalah karena mereka digaji kecil.

Mereka pun merasa nggak puas dengan gaji yang mereka terima dari pemerintah.

Salah satunya, golongan 9, golongan PNS terbawah di sana. Gajinya hanya 1,78 juta won (Rp20,91 juta) per bulan, jauh di bawah upah bulanan minimum 2,05 juta won (Rp24,08 juta) yang dihitung berdasarkan upah minimum per jam.

Baca Juga: Jelang Pilpres 2024, Presiden Jokowi Resmikan Pembangunan Sekolah Taraf Internasional di Ibu Kota Nusantara!

Biasanya, upah minimum per jam ini diterapkan pada part-time. Artinya, gaji PNS di Korea Selatan golongan 9 masih lebih rendah dari upah part-time.

Golongan 9 ini menerima 18 jenis tunjangan, seperti makan siang, bonus liburan dan tunjangan lainnya.

Namun, 20 - 30 persen dari total gaji mereka dipotong untuk pajak.

Hal ini yang membuat mereka menerima gaji di bawah upah minimum.

Baca Juga: Sebut Sedih Ditinggal Presiden Jokowi, PDI Perjuangan Dinilai Mainkan Peran Paling Tersakiti Playing Victim!

Kalau dibandingkan,

Gaji PNS di Korea Selatan dengan gaji pegawai di perusahaan swasta sangat berbeda jauh.

Gaji pegawai swasta di Korea Selatan adalah:

• 53,56 juta won (Rp629,34 juta) Per tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X