Pada Masa Sidang II TA 2022-2023, Walikota Serang Mulai Pikirkan Masalah Banjir

photo author
- Selasa, 29 November 2022 | 11:46 WIB
Rapat Paripurna Masa Sidang TA II, DPRD Kota Serang (Febi Sahri Purnama)
Rapat Paripurna Masa Sidang TA II, DPRD Kota Serang (Febi Sahri Purnama)

TOPMEDIA - Memasuki masa sidang II Tahun Anggaran 2022-2023, Walikota Serang Syafrudin hadir dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Serang

Kegiatan Rapat Paripurna tersebut dilakukan terkait dengan Pembukaan Masa Sidang II Tahun Anggaran 2022-2023 dan Penyampaian hasil reses DPRD Kota Serang sekaligus penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Raperda APBD Kota Serang T.A 2023. 

Dalam kesempatannya, Walikota Serang Syafrudin menyampaikan, bahwa dalam pembahasan bersama rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan antara lain Pendapatan Daerah sekitar 1 Triliun 265 Miliar 322 Juta 740 Ribu 073 Rupiah kemudian belanja Daerah sekitar 1 Triliun 395 Milyar 404 Juta 527 Ribu 863 Rupiah dan Pembiayaan Daerah sekitar 130 Milyar 1 Juta 787 Ribu 790 Rupiah.

Baca Juga: Warga Unyur Kota Serang Siap Siap Audensi Dengan Menhub, Prihal Frontage Unyur

“Untuk di tahun 2023 kita lebih difokuskan kepada infrastruktur, karna infrastruktur saat ini masih perlu penangannan terlebih pada titik titik banjir dan drainase, tapi paling besar infrastruktur, setelah itu baru untuk kesehatan dan pendidikan,” jelas Syafrudin. 

Syafrudin juga menjelaskan, beberapa hasil reses DPRD Kota Serang banyak disampaikan oleh masyarakat terkait infrastruktur salah satunya titik-titik rawan banjir. 

“titik banjir ini memang akan ditangani, ada dua titik yang cukup rawan dan sering terjadi diantara widiya asri dan kaujon, InsyaAllah akan kami bahas secepatnya, nanti akan dilihat dulu kepalapangan apakah akan dinormalisasi atau dilebarkan kita lihat nanti dilapangan,” tutur Syafrudin.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X