TOPMEDIA - Eks Kepala Divisi Kredit komersial Bank Banten berinisial SDJ dan Direktur PT HNM berinisial RS di tetapkan tersangka oleh Kejati Banten dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) sebesar Rp.65 Miliar.
Dikatakan Kasintel Kejati Banten, Ivan Hebron siaahan, bahwa dalam dugaan perkara Tipikor pada penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT HNM pada tahum 2017 sebesar Rp.65 Miliar.
"Sebagaimana telah di sampaikan oleh Pak Kajati bahwa tim penyidik Kejati Banten telah menetapkan dua orang tersangka berinisial RS dan SDJ," kata Ivan kepada wartawan di Kejati Banten, Kamis 4 Agustus 2022.
Baca Juga: Bank Banten Telah Dinyatakan Sehat oleh OJK
Baca Juga: Tahun Ini Bank Banten Berhasil Selesaikan Kredit Macet Sebesar Rp 200 Miliar
Ivan keduanya menjadi tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) ataupun dan Kredit Infeestasi (KI) oleh Bank Banten Tahun 2017.
"tersangka SDJ telah di lakukan penahanan di rutan kelas II Serang berdasarkan Surat Perintah (SP) penahanaan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten No PRINT-806/M.6/Fd.1/08/2022 tanggal 04 Agustus 2022," imbuhnya.
"Kemudian terhadap tersangka RS di tahan di tahan di rutan kelas 2 Pandeglang berdasarkan Surat Perintah penahanaan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten No PRINT-807/M.6/Fd.1/08/2022 tanggal 04 Agustus 2022,"sambungnya.
Adapun terhadap kedua tersangka ini di tahan selama 20 hari. Sejak tanggal 4 agustus sampai dengan 23 agustus 2022.
"Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah dengan alasan Subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP) yaitu Dalam halkekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana,kemudian yang kedua dengan alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yaitu: Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih," ungkap Ivan.
Seperti di sampaikan sebelumnya yang di sampaikan Kajati Banten bahwa ini masih dalam proses penyidikan.
"Kita akan lakukan pengembangan pengembangan lebih lanjut," ujarnya. ***
Artikel Terkait
Bank Banten Salurkan Bantuan Korban Banjir Kota Serang
Gebrakan Al Muktabar: Delapan Kabupaten dan Kota Diminta Pindahkan RKUD ke Bank Banten
Bank Banten Dukung Kejati Tindak Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Bermasalah