TOPMEDIA.CO.ID - Kepala Perwakilan BPK Banten, Novie Irawati Herni Purnama menyerahkan LHP atas LKPD Kabupaten Lebak Tahun 2021, kepada Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Muhammad Agil Zulfikar, dan Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi, di kantor BPK Banten, Serang 24 Mei 2022.
Pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Banten atas LKPD Kabupaten Lebak Tahun 2021.
Hal inipun, kata Novie, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak.
Baca Juga: Distan Kabupaten Serang Hentikan Pengiriman Hewan, Langsung Bentuk Tim Satgas PMK
"Maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD TA 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Lebak. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Lebak, dapat kembali mempertahankan opini WTP," ujarnya kepada wartawan 24 Mei 2022.
Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai Pemerintah Kabupaten Lebak, BPK masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, pihaknya meminta, agar Pemkab lebak segera menyelesaikan permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti antara lain:
Baca Juga: Cetak Generasi Penghapal Qur'an, Walikota Serang Harapkan LPTQ Berperan Aktif
1. Kekurangan Penerimaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Pelayanan. Persampahan/Kebersihan Belum Dipungut
2. Pembayaran Biaya Penginapan Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai Ketentuan
3. Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan dan Rehabilitasi Jalan, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tidak Sesuai Spesifikasi Kontrak.
Baca Juga: Walikota Serang Pantau Pemeriksaan Kesehatan Jamaah Haji dan Umroh di RSUD
4. Pengendalian atas Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga dan Belanja Bantuan Sosial Tidak Memadai.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambatlambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Artikel Terkait
Pemprov Banten Raih 6 Kali WTP BPK RI
Raih Opini WTP BPK-RI Enam Kali Berturut-turut, Pemprov Banten Panjatkan Syukur, BPK-RI Apresiasi
Tunggu Hasil Dari BPK RI, BPKAD Kabupaten Serang Optimis Raih WTP 11 Kali
Pertama Nyerahkan LKPD 2021 Ke BPK RI, Pemkab Serang Dapat Catatan Penting, Ini Isinya !
Kota Cilegon Raih WTP 2 Kali, BPK RI Garis Bawahi Pengelolaan BOS