Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meraih opini Wajar anpa Pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Pemprov Banten Tahun Anggaran 2021. Dimana, capaian WTP ini merupakan ke 6 kali nya diraih Pemprov Banten secara berturut-turut sejak 2016 lalu hingga 2021.
Demikian hal itu terungkap saat pembacaan auditor utama V dari BPK RI Akhsanul Khaq dalam Rapat Paripurna penyerahan LHP BPK RI di Gedung DPRD Provinsi Banten, Rabu (13/4/2022).
Dalam sambutannya, Akhsanul Khaq yang mewakili BPK mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK Perwaklan Provinsi Banten atas LKPD Provinsi Banten Tahun 2021, temasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Banten, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Provinsi Banten Tahun 2021.
Baca Juga: Pemprov Banten Siapkan Skenario Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Lebaran
"Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Banten telah berhasil mendapatkan dan mempertahankan Opini WTP untuk yang ke-6 kalinya," kata Akhsanul.
Bersama LHP atas LKPD Provinsi Banten ini, sambung Akhsanul, BPK juga menyampaikan pula Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (HPD) Tahun 2021 dan LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah Untuk Menanggulangi Kemiskinan pada Pemprov Banten.
Menurutnya, BPK mengapresiasi upaya Provinsi Banten dalam penanggulangan kemiskinan, antara lain Pemprov Banten telah mengakomodasi aspirasi, harapan, dan kebutuhan masyarakat dalam kebijakannya melalui mekanisme Musrenbang dan pokok pikiran DPRD.
Baca Juga: Menaker Tegaskan Honorer Berhak Dapat THR 2022
Selain itu, Pemprov Banten juga telah menjabarkan program penanggulangan kemiskinan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran secara selaras dan terukur.
Akhsanul menyampaikan, sesuai ketentuan dalam Pasal 20 UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
"Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," katanya.
Atas nama pimpinan BPK RI dirinya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy beserta jajaran atas kerjasama yang selama ini terjalin dengan baik.
"Sehingga secara bersama-sama kita selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003," katanya.
Artikel Terkait
Cara Pasang Set Top Box (STB) di TV Analog Supaya Bisa Nonton Siaran TV Digital
Ini Link Pengaduan THR 2022
Menaker: Pekerja kontrak, Outsourcing, Honorer, Buruh Harian Lepas Kebun, Sopir, PRT Berhak Mendapat THR
Nih, Daerah Siaran TV Analog di Banten Mulai Dimatikan 30 April 2022
Pemprov Banten Siapkan Skenario Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Lebaran