TOPMEDIA - Uang pensiun nggak hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga menerima uang pensiun yang ditanggung negara.
Bahkan, meskipun hanya menjabat lima tahun per periode masa jabatan, para wakil rakyat tersebut tetap menerima pensiunan seumur hidupnya.
Berapa jumlahnya?
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI NO KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, jumlah uang pensiun anggota DPR yang selesai menjabat satu periode atau berhenti dengan hormat adalah adalah 60 persen dari gaji pokoknya.
Rinciannya,
• Rp3,02 juta (60 persen dari Rp5,04 juta per bulan) Anggota DPR yang merangkap ketua.
• Rp2,77 juta (60 persen dari Rp4,62 juta per bulan) Anggota DPR yang merangkap wakil ketua.
• Rp2,52 juta (60 persen dari Rp4,2 juta per bulan) Anggota DPR yang nggak merangkap jabatan.
Selain itu,
Pensiunan anggota DPR juga akan mendapat Tunjangan Hari Tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.
Sedangkan, pemberian uang pensiun berlaku seumur hidup.