Untuk perangkat daerah yang memberlakukan kerja enam hari kerja, pada hari Senin sampai Kamis jam kerja pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jum’at pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB.
Dengan aturan surat edaran itu, jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja sebanyak 32 (tiga puluh dua ) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu.
Pimpinan Perangkat Daerah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadhan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Setiap pimpinan Perangkat Daerah melaporkan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadan 1446 Hijriah/Masehi kepada Gubernur Banten melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten. (Bens)
Artikel Terkait
Sritex Tutup Permanen dan Dinyatakan Tak Mampu Bayar Utang, Dirut Pastikan Hak Karyawan Terpenuhi
Insiden di Kilang Cilacap, Tambah Daftar Kasus Kebakaran Fasilitas Pertamina Salah Satunya Depo Plumpang
Bermula Perusahaan Tradisional di Solo hingga Bikin Produk Global, Kini Sritex PHK Ribuan Karyawan
Mahfud MD Ungkap Kunci Terbongkarnya Kasus Korupsi di Pertamina Tak Mungkin Terjadi Jika Tanpa Izin Presiden
Pejuang Takjil Merapat! Ada ‘Makan Gratis’ di Transportasi Jakarta Selama Ramadhan 1446 Hijriah
Jaga Stabilitas Harga, DKPP Kabupaten Serang Adakan Gerakan Pangan Murah
PCNU Kota Serang Sambut Ramadhan dengan Semangat Dukungan terhadap Program Kepala Daerah Banten
PMII Kota Serang Layangkan Kritikkan Untuk Pemimpin Baru, Begini Isinnya
Pidato Perdana Budi Rustandi Jadi Walikota Serang, di Paripurna DPRD Kota Serang
Pesan Gubernur Andra Soni ke Budi-Agis: Tugas Kita Melayani dan Bikin Warga Tidak Kelaparan