TOPMEDIA - Rapat kreditur dalam kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menyepakati bahwa perusahaan tidak akan melanjutkan usahanya atau going concern.
Keputusan ini diambil karena PT Sritex dalam kondisi insolven, yang berarti tidak memiliki cukup dana untuk melunasi utangnya.
Keputusan Berdasarkan Kondisi Keuangan
Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi, dalam rapat kreditur kepailitan PT Sritex di Semarang, Jumat 28 Februari 2025 menyatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator dan debitur pailit.
"Tidak mungkin dijalankan going concern dengan kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator maupun debitur pailit," ujarnya.
Kurator kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah 21 hari waktu yang diberikan untuk berembuk dengan debitur pailit.
"Hasil pertemuan dengan debitur sudah disampaikan tidak ada going concern," katanya.
Denny juga mengungkapkan beberapa pertimbangan utama dalam keputusan ini, di antaranya tidak adanya modal kerja, kebutuhan tenaga kerja, biaya produksi yang tinggi, serta risiko kerugian terhadap harta pailit jika usaha tetap dilanjutkan.
Proses Pemberesan Utang
Dengan tidak adanya keberlanjutan usaha, langkah berikutnya adalah eksekusi harta pailit.
Kurator akan melakukan penaksiran harga dengan bantuan akuntan independen, sebelum melelang aset tersebut guna membayar utang.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengakui bahwa hasil rapat kreditur ini tidak sesuai dengan harapan.
"Namun, sebagai warga negara yang taat hukum, kami menghormati putusan pengadilan," ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para karyawan yang telah setia membangun perusahaan tekstil tersebut selama lebih dari 58 tahun.
Artikel Terkait
Rumor Asisten Pelatih Baru Garuda Muda Frank Van Kempen: Erick Thohir Bakal Pastikan ke Gerald Vanenburg
Buntut Petinggi Pertamina Oplos Pertamax, Mesin Kendaraan Bisa Saja Alami Bahaya Ini
Gubernur Banten Dan Wakil Gubernur Ikuti Retret Bareng di Akmil Magelang
Chandra Asri Group dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Tekan Nota Kesepahaman, Dukung Implementasi Tridharma Perguruan Tinggi
Prabowo Perintahkan Para Menteri Bantu Rakyat Agar Bisa Menjangkau Harga Pangan Pada Bulan Ramadan
Rayakan HUT Ke 32 Tahun, Inilah 10 Capaian Kinerja Pemkot Tangerang Selama 1 Tahun Terakhir
HUT Kota Tangerang Ke 32 Tahun, Ini Deretan Harapan dan Do'a Masyarakat, Ada Yang Belum Terwujud
Komisi XII DPR RI Dukung Langkah Kementerian LH/BPLH Tutup Permanen Praktek Pengelolaan Sampah Open Dumping
Sritex vs Sanken Dua Pabrik Besar Tanah Air Kini Bakal Gulung Tikar, Begini Alasan di Balik Kebangkrutannya
Kronologi Kejadian Kebakaran Kilang Minyak di Cilacap saat Ramai Kasus Korupsi, Pertamina Bilang Begini