PPATK: Duga Uang Judi Online Mengalir ke Luar Negeri

photo author
- Selasa, 23 Agustus 2022 | 08:51 WIB
Ilustrasi foto, Ivan Yustiavandana (PMJ News )
Ilustrasi foto, Ivan Yustiavandana (PMJ News )

TOPMEDIA – Dari hasil pantauan PPATK, aliran dana yang terindikasi hasil judi online mengalir ke luar negeri, seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina. PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memantau aliran dana judi online atau daring di Indonesia. Aktivitas haram itu, semakin marak berbalut teknologi digital.

Menurut PPATK, tidak kurang dari 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak 2019 hingga 2022, periode sebelumnya disampaiakn dengan nilai sangat fantastis.

Baca Juga: Polri Pastikan Kabar Temuan Bunker Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo Tidak Benar

Dilansir inilah.com, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pelaku judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi.

"Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah, dan berganti rekening, bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana."

Ivan Yustiavandana menilai perlu kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum maupun masyarakat sebagai entitas terdekat dengan aktivitas perjudian online maupun perjudian darat.

“PPATK akan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan sejumlah informasi intelijen keuangan mengenai aliran dana yang diindikasikan terkait dengan judi online dan secara simultan melakukan koordinasi, ” ujar Ivan Yustiavandana.

Baca Juga: Resmi Tersangka, Putri Candrawathi Pembunuhan Brigadir J

Selain aliran uang judi online mengalir ke beberapa negara, aliran dana terindikasi mengalir hingga ke negara tax haven atau suaka pajak, sehingga akan menjadi tantangan tersendiri untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahunnya dan membawanya kembali ke Indonesia melalui repatriasi.

Ivan Yustiavandana menambahkan, kegiatan judi online menjadi marak karena besarnya permintaan pemain judi online di masyarakat sehingga penyedia judi online terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum.

Seluruh masyarakat diimbau untuk tidak lagi tergiur dengan berbagai bentuk judi online dan dapat bekerja sama memberikan informasi penting terkait judi online melalui kanal pengaduan publik aparat penegak hukum maupun pengaduan pencucian uang PPATK.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J Sudah Sebulan Lebih, DPR RI Panggil Kapolri

“Informasi yang valid akan mempercepat suatu proses penelusuran aliran dana. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap seluruh pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi online di Indonesia,” ungkap Ivan Yustiavandana.

Selain dengan masyarakat, ia menyebutkan kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan pemberantasan dan pencegahan judi online. Keterlibatan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pengawasan dan penghentian sejumlah Penyelenggaraan Sistem Elektronik terindikasi judi online masih minim.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fuad Fauji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X