TOPMEDIA – Dalam hukum pidana kasus pembunuhan Brigadir J ada dua elemen yang fokus didalami oleh penegak hukum. Pertama, actus reus atau perbuatan yang melanggar undang-undang pidana dan kedua adalah alat bukti.
Hal penting yang perlu didalami oleh penegak hukum tentang pembunuhan Brigadir J, yakni mens rea atau motif. Pengungkapan motif tentu membutuhkan waktu, karena hal tersebut disimpulkan dari keterangan tersangka dan saksi.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, Polri pasti akan menyampaikan motif dari pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Ferdy Sambo Buat Tembakan Rekayasa Samarkan Pembunuhan Brigadir J
“Masyarakat harus bersabar, karena prosesnya membutuhkan waktu yang tak sebentar.”
"Kita semua harus bersabar kalau kita ingin tahu soal motif, karena tidak bisa itu disampaikan dalam waktu dekat. Kasus belum bisa tergali secara utuh, yang kedua biasanya penegak hukum atau penegak hukum itu punya strategi penyidik," kata Arsul Sani.
"Itulah kenapa perlu ada kemudian proses pemeriksaan terhadap yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan juga terhadap para saksi-saksi itu. Karena mens rea itu bisa disimpulkan dari orang, dari makhluk hidup, tidak bisa disimpulkan dari hasil otopsi, uji balistik," ujar Arsul Sani.
Baca Juga: Kapan Tepatnya Penembakan Brigadir J Terjadi dan Apa Motifnya
Motif pembunuhan Brigadir J baru disampaikan oleh penegak hukum atau penyidik ketika proses penyidikan sudah selesai, artinya proses pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP).
Arsul Sani meminta semua pihak tak berspekulasi karena kasus ini seperti bola salju terkait motif pembunuhan Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo.
"Pada akhirnya motif akan tersampaikan secara utuh ke publik. Konsekwensinya tidak bisa terhindarkan, jadi bukan soal harus atau tidak harus, pada akhirnya kebenaran akan tiba,"tutur Arsul Sani.
Baca Juga: Jenderal Polri Bintang Dua dan Jenderal Bintang Satu Terlibat Pembunuhan Brigadir J
Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Ancaman hukuman tersebut, setelah Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri itu, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap seorang ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua (J).
Penyidik menjerat Irjen Sambo dengan sangkaan Pasal 340, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana atas kasus tersebut. Sigit menerangkan, peran Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J ini, adalah sebagai atasan yang memberi perintah penghilangan nyawa ajudannya itu.
Sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus tersebut menyeret pelaku lainnya, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada RE). “Penembakan terhadap J sehingga meninggal dunia, dilakukan oleh RE, atas perintah FS. ***
Artikel Terkait
Polri Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka
Polri Telah Menunjuk Pelaksana Harian Untuk Jabatan Karopaminal Divisi Propam
Wujudkan Polri Berkarakter Qurani, Polda Banten Gelar MTQ
Jenderal Polri Bintang Dua dan Jenderal Bintang Satu Terlibat Pembunuhan Brigadir J
Hari Ini, Tim Khusus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka