Kejaksaan Tinggi Banten Gelar Seminar Penyelesaian Tindak Pidana

photo author
- Rabu, 6 Juli 2022 | 23:29 WIB
Ilustrasi foto, Leonard Eben Ezer Simanjuntak  (Azharudin, topmedia)
Ilustrasi foto, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Azharudin, topmedia)

TOPMEDIA – Kejaksaan Tinggi Banten gelar seminar Penyelesaian Tindak Pidana melalui Restorative Justice (RJ) dalam rangka Hari Adhyaksa ke 62 Tahun,.

Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa seminar kali ini kerja sama dengan Untirta dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Banten hingga budayawan.

"Iya hari ini kita melaksanakan kegiatan rangkaian dari Hari Bakti Hari Adhyaksa yang ke 62, yaitu salah satu kegiatan melibatkan akademisi terkait tentang penerapan Restorative Justice," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Baca Juga: Kejati Banten Gelar Vaksinasi Booster Bersama Dinkes Provinsi

Leonard Eben Ezer Simanjuntak menambahkan bahwa perlu kiranya masukan dari beberapa stakeholders terkait. Baik itu akademisi, budayawan dari perwakilan masyarakat Banten.

"Ini adalah tempat kita melakukan seminar,dialog, masukan. Dari seluruh akademisi,hingga pada seluruh masyarakat," papar Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

"Karena itu tadi kalau kita perhatikan narasumbernya dari dari  Kejati Banten, Pak Wakajati, ada dari DPRD  mewakili masyarakat atau rakyat, ada dari Universitas dan kemudian ada dari Budayawan serta dari media," imbuh Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Baca Juga: Kejati Banten Kumpulkan Pejabat ASN di Kabupaten dan Kota, Ada Apa ?

Leonard Eben Ezer Simanjuntak berharap pada narasumber agar bisa memberikan masukan kepada kebijakan tiap penuntutatan pada surat surat tindak pidana tersebut.

"Nah kita harapkan dari mereka ini bisa memberikan masukan masukan terkait tentang kebijakan yang tiap penuntutan berdasarkan surat itu," harap Leonard Eben Ezer Simanjuntak

"Nah kalau kita perhatikan, tadi saya katakan, dari tahun 2020 sampai dengan 2022 penanganan perkara pengertian baru di bebas perkara. Artinya, kan kecil.

Baca Juga: Tangani Permasalahan Tipiring, Kejati Banten Resmikan Rumah Restorative Justice

Padahal kita tau banyak perkara perkara ringan yang saat ini masih juga banyak terjadi. Yang kita ketahui hukumanya 5 tahun kebawah," ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Kejati Banten lakukan sosialisasi dalam memberikan informasi kepada masyarakat bagwa kebijakan Restorative Justice ini harus diterapkan di masyarakat Banten.

Seorang jaksa harus melihat dan harus sensitif  terhadap perkara perkara ringan tadi yang ancaman hukumannya 5 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fuad Fauji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X