TOPMEDIA.CO.ID - Lantaran usianya yang sudah tidak muda lagi dan mengaku harus menafkahi keluarga, Ja alias Japrot (58), seorang buruh harian lepas beralih profesi menjadi pengecer kupon judi togel.
Akibat ulah yang melanggar hukum, warga Desa Koper, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ini dicokok Tim Reserse Mobile (Resmob) di rumahnya yang dijadikan tempat penjualan kupon togel.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan tersangka diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari warga karena resah kampungnya telah dijadikan bisnis judi togel.
Baca Juga: BPKP Sarankan Optimalkan P3DN di Kota Cilegon
"Masyarakat tidak ingin lingkungannya dijadikan tempat peredaran judi togel. Warga sempat mengingatkan namun tersangka tidak mengindahkan," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada wartawan, Rabu 6 Juli 2022.
Berbekal dari informasi masyarakat, personil Unit Pidum yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Pada Senin (4/7) sekitar pukul 22.30, Tim Pidum mengamankan tersangka di rumahnya berikut barang buktinya.
"Barang bukti yang diamankan yaitu 1 buku rekapan pasangan judi togel Pakong serta uang taruhan sebanyak Rp364 ribu," ungkap Kapolres.
Baca Juga: KNPI Kota Cilegon Apresiasi Keberhasilan Transformasi PT Krakatau Steel
Dalam kesempatan itu, Kapolres mengingatkan kepada masyarakat agar menjauhi perjudian apapun jenisnya. Selain judi, Kapolres juga mengingatkan agar menjauhi narkoba, sebab pihaknya akan menindak tegas para pelakunya tanpa pandang bulu.
Sementara AKP Dedi Mirza menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui jika bisnis haram ini telah dilakukan sejak Apri kemarin.
Motifnya karena butuh biaya hidup keluarga. Untuk bekerja, tersangka mengaku sulit mendapatkan pekerjaan lantaran usianya yang sudah tidak muda.
Baca Juga: Kejati Banten Gelar Vaksinasi Booster Bersama Dinkes Provinsi
Dalam sehari, tersangka mengumpulkan uang dari pemasang paling sedikit Rp700 ribu. Uang yang dikumpulkan dari pemasang kemudian diserahkan kepada pengepul.
"Setelah angka taruhan direkap, uang taruhan selanjutnya disetorkan kepada pengepul berinisial AE (DPO). Dari uang yang disetorkan, tersangka mendapat bagian 15 persen," kata Dedi Mirza.
Artikel Terkait
Jangan Panik! 5 Cara Redakan Rasa Cemas Yang Bisa Kamu Coba
Intervensi Turunkan Beban TBC di Masyarakat, Pemprov Banten Canangkan TPT
Kejati Banten Gelar Vaksinasi Booster Bersama Dinkes Provinsi
KNPI Kota Cilegon Apresiasi Keberhasilan Transformasi PT Krakatau Steel
BPKP Sarankan Optimalkan P3DN di Kota Cilegon