Sejumlah perwakilan honorer meminta kepada Pemerintah untuk segera membuatkan SK (Surat Keterangan) satu pintu, sampai persoalan pengangkatan selesai.
Berkaca dari terus bertambahnya honorer dari tahun ke tahun, sementara pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau PNS belum ada kepastian agar bisa diangkat secara menyeluruh.
Muncul isu penghapusan honorer tahun 2023, untuk itu, perlu dibuatkan SK satu pintu dalam menyikapi persoalan honorer selama ini yang telah bekerja cukup lama kepada Pemerintah agar bisa diangkat secepatnya.
Baca Juga: Honorer Dihapus Tahun 2023! BKD Tak Menemukan Pasal Pasti Honorer Akan Dihapus Tahun 2023
Ketua Forum Pegawai Non PNS Non Kategori (FPNPB-NK) Banten Taufik Hidayat mengatakan, di Provinsi Banten, jumlah honorer saat ini mencapai 17 ribu orang lebih, mengalami kenaikan dari tahun 2017 lalu hanya berjumlah 6.300 orang.
Hal itu membuktikan honorer di Provinsi Banten dari tahun ke tahun terus bertambah, meski ada monoratorium. Selain pengangkatannya juga tak kunjung ada kepastian sampai sekarang.
Pada disisi lain, tidak sedikit honorer yang telah bekerja hingga puluhan tahun. Bahkan, ada yang usianya mendekati masa pensiun. Namun, pengabdiannya tersebut belum membuahkan hasil, agar bisa diangkat menjadi PPPK atau PNS, mereka tetap bekerja sebagai honorer.
Untuk itu, sambung Taufik, pihaknya meminta kepada Pemerintah untuk segera membuatkan SK satu pintu, agar persoalan honorer di Banten khususnya, tidak terus berlarut-larut.
Menyusul adanya rencana penghapusan honorer pada tahun 2023, dengan begitu penyelesaikan honorer yang telah lama mengabdi bisa segera selesai.
Sebaliknya, pihaknya meyakini dengan adanya SK satu pintu ini, akan memperkuat posisi honorer, karena SK nya dikeluarkan dari satu pintu pada salah satu OPD yang ditunjuk Pemerintah, tidak seperti selama ini, datanya tersebar pada sejumlah OPD yang mempekerjakan.
"Justeru dengan dibuatkan SK satu pintu, yang lama dan yang baru akan aman merasa di protek oleh Pemerintah," kata Taufik, kepada www.topmedia.co.id, Jumat (18/3/2022).
Atas permintaan tersebut, sambung Taufik, poptimis akan didukung, salah satunya oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar SK honorer dikeluarkan dari satu pintu.
"SK satu pintu dapat dukungan dari BKD juga solusi agar honorer tidak selalu bertambah,"katanya.
Baca Juga: Gaji PPPK Rasa Honorer, Hingga SK dan Sumber Upah Pegawai Masih Terus Jadi Pembahasan Pemerintah
Meski begitu, pihaknya tidak menampik apabila ada OPD yang membutuhkan tenaga kerja baru, dalam upaya meningkatan pelayanan dasar masyarakat, seperti Rumah Sakit (RS), Damkar misalnya, yang didasarkan oleh kebutuhan.
Apapun itu, sambung Taufik, pengangkatan honorer perlu diatur dalam sebuah regulasi yang jelas, agar penambahan honorer tidak terus terjadi setiap tahunnya, pengangkatannya harus beradasarkan kebutuhan pemerintah.
Pada sisi lain, pihaknya mengkritisi terkait adanya isu penghapusan honorer tahun 2023, sementara perekrutan ASN masih dibuka secara umum.
Baca Juga: Honorer Minta Draf Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Bisa Segera Disahkan Pemerintah
"Jadi bagaimana mau selesai, kalau kita (honorer) tidak diakomodir langsung. Pembukaan CPNS secara terus menerus dari umum, ya kita (honorer) gak akan selesai," kata dia.
Berkaca dari usia para honorer yang sudah tidak lagi muda, bahkan ada yang mendekati masa-masa pensiun, mereka tidak akan mungkin bersaing dengan pelamar ASN umum yang notabane nya usianya jauh lebih muda dan fresh.
"Bersaing dengan yang usianya masih fresh, muda-muda, mereka (honorer) kalah bersaing lah secara SDM. Jadi bagaimana kita mau selesai permasalah honorer," beber Taufik.
Baca Juga: Selain Agar Diangkat Menjadi PPPK, Ini Tuntutan Honorer di Provinsi Banten
Diperlukan keberpihakan kepada honorer agar polemik pengangkatan honorer menjadi PPPK atau ASN bisa secepatnya terselesaikan.
Sekertaris BKD Banten Lutfi Mujahidin mengakui jika sampai saat ini pendataan honorer masih tersebar di beberapa OPD yang ada di lingkungan Pemprov Banten, belum satu pintu, sehingga jumlah honorer ini masih terus berubah-ubah.
"Sebagian belum tercatat, ada yang lapor dan ada yang tidak. Mestinya harusnya tercatat," katanya.
Terkait peluang untuk diangkatnya honorer di Banten agar bisa diangkat menjadi PPPK, sambung Lutfi, berdasarkan kacamatanya peluang tersebut cukup besar, terlebih melihat kemampuan anggaran yang dimiliki Pemprov Banten untuk keperluan belanja daerah, termasuk apabila ada penambahan biaya gaji pegawai setelah diangkatnya honorer menjadi PPPK.***
Artikel Terkait
Honorer Minta Draf Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Bisa Segera Disahkan Pemerintah
Gaji PPPK Rasa Honorer, Hingga SK dan Sumber Upah Pegawai Masih Terus Jadi Pembahasan Pemerintah
Honorer Akan Dihapus Tahun 2023, Dewan Minta Badan Kepegawaian Segera Menyusun Rencana Strategis Kedepan
Honorer Dihapus Tahun 2023! BKD Tak Menemukan Pasal Pasti Honorer Akan Dihapus Tahun 2023
Terungkap! Jumlah Honorer Banten Terus Bertambah Dari 6 Ribu Naik Menjadi 17 Ribu Meski Ada Moratorium