2022 Pemerintah Hanya Merekrut P3K, MenpanRB Tjahjo Kumolo: Tidak Untuk Formasi CPNS

photo author
- Jumat, 25 Februari 2022 | 07:30 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. (menpan.go.id)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. (menpan.go.id)

TOP MEDIA.CO.ID  - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan, jika tahun 2022 ini, Pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Tidak untuk formasi CPNS  pada tahun 2022, dengan kata lain tidak tersedia.

Menurutnya, Pemerintah saat ini tengah merumuskan berbagai kebijakan sebagai dasar pelaksanaan dari Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2022, yang difokuskan  untuk perekrutan P3K.

“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen P3K, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,” jelas Menteri Tjahjo dikutip www.topmedia.co.id melalui halaman resmi Menpan.go.id, Jumat (25/2).

Baca Juga: Ribuan Honorer Menggantung Nasibnya, DPRD Banten Dalam Waktu Dekat Jadwalkan Pemanggilan Terhadap BKD

Baca Juga: Diluar Guru, Ini Jumlah Honorer Banten Yang Diajukan Untuk Diangkat Jadi P3K, Angkanya Mencengangkan

Mantan Menteri Dalam Negeri ini mengatakan bahwa keputusan rekrutmen PPPK pada tahun ini tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 kemarin, perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Adapun Seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.

Selain kebijakan untuk pelaksanaan Seleksi CASN 2022, pemerintah juga tengah menyusun kajian sebagai dasar regulasi untuk mengatur kriteria mengenai jabatan yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK.

Baca Juga: Lama Mengabdi, Tak Jamin Honorer di Provinsi Banten Ini Bisa Diangkat Jadi Pegawai P3K Pada Awal Tahun 2022

Baca Juga: Ratusan Honorer Pendidikan Banten Mulai Tandatangani Kontrak Untuk Diangkat Jadi Pegawai P3K

Kedepannya, kebijakan ini akan mengatur mengenai jabatan yang secara spesifik dapat diisi oleh PNS dan PPPK.

Menteri Tjahjo mengungkapkan dengan adanya program penyederhanaan birokrasi dan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional yang dilakukan sejak 2019, maka terdapat beberapa perubahan yang perlu disesuaikan kembali oleh tiap instansi pemerintah.

Perubahan tersebut meliputi Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), karena Anjab dan ABK dari tiap jabatan fungsional yang sebelumnya telah dilakukan perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X