Berikut Tenaga Honorer Yang Bisa Diangkat Menjadi PNS Diatur Dalam Pasal 3 PP Nomor 48 tahun 2005

photo author
- Rabu, 23 Februari 2022 | 09:00 WIB
Ilustrasi honorer. (tangkapan layar menpan.go.id)
Ilustrasi honorer. (tangkapan layar menpan.go.id)

 

TOPMEDIA.CO.ID - Baru-baru ini, tenaga honorer dibuat heboh, atas beredarnya isu penghapusan tenaga honorer yang rencananya akan dimulai tahun 2023 besok.

Meski begitu, ternyata sejumlah tenaga honorer ini bisa diangkat menjadi PNS.

Berikut simak penjelasan mengenai rencana pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.

Mengutip Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.

Baca Juga: Jika Honorer Non Kategori Sampai Dihapus, Dewan Sebut Keuangan Banten Bisa Kacau

Dimana, pasal Pasal 3 ayat 1 disitu menyebutkan :

Bahwa, pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai :

a. Tenaga guru;

Baca Juga: Honorer Non Kategori di Banten Dibuat Cemburu Lantaran Belum Ada Info Pengangkatan P3K


b. Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan;
c. Tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan
peternakan; dan
d. Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan
pemerintah.

Baca Juga: Ratusan Honorer Pendidikan Banten Mulai Tandatangani Kontrak Untuk Diangkat Jadi Pegawai P3K

Disusul pada ayat 2 menyebutkan, Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada usia dan masa kerja sebagai berikut :

a. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus menerus.

b. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari
20 tahun secara terus menerus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Sumber: peraturan.bpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X