TOPMEDIA.CO.ID - Baru-baru ini, tenaga honorer dibuat heboh, atas beredarnya isu penghapusan tenaga honorer yang rencananya akan dimulai tahun 2023 besok.
Meski begitu, ternyata sejumlah tenaga honorer ini bisa diangkat menjadi PNS.
Berikut simak penjelasan mengenai rencana pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.
Mengutip Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.
Baca Juga: Jika Honorer Non Kategori Sampai Dihapus, Dewan Sebut Keuangan Banten Bisa Kacau
Dimana, pasal Pasal 3 ayat 1 disitu menyebutkan :
Bahwa, pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai :
a. Tenaga guru;
Baca Juga: Honorer Non Kategori di Banten Dibuat Cemburu Lantaran Belum Ada Info Pengangkatan P3K
b. Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan;
c. Tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan
peternakan; dan
d. Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan
pemerintah.
Baca Juga: Ratusan Honorer Pendidikan Banten Mulai Tandatangani Kontrak Untuk Diangkat Jadi Pegawai P3K
Disusul pada ayat 2 menyebutkan, Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada usia dan masa kerja sebagai berikut :
a. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus menerus.
b. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari
20 tahun secara terus menerus.
Artikel Terkait
Hati Hati Pencurian Gembos Ban Daerah Cikande Kabupaten Serang, Kapolsek Kopo : Kena Curi Uang Rp 200 Juta
DPRD Banten Minta Dinas Terkait Ambil Tindak Soal Kelangkahan minyak goreng
Target Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM, Pemkab Serang Mulai Kejar Capaian Penilaian
Dihadapan Kapolri, Wagub Andika Beberkan Capaian Vaksinasi di Provinsi Banten, Hasilnya Mencengangkan
Kemenag Kabupaten Sambas Terima Wakaf Al-Quran Dari Puluhan Calon Pengantin