TOPMEDIA.CO.ID - Ratusan tenaga honorer dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten mulai mendatangani kontrak agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Demikian hal itu diakui Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Banten, Tabrani, seratusan tenaga honorer pendidik dilingkungan Pemprov Banten sudah mulai mandatangani kontrak PK3.
Selain itu, pihaknya juga telah menandatangani penempatan honorer yang akan diangkat menjadi P3K.
Baca Juga: Honorer Non Kategori di Banten Dibuat Cemburu Lantaran Belum Ada Info Pengangkatan P3K
"Sudah, sudah sedang proses. Saya sudah menandatangani penempatannya, usulan penempatan," terang Tabrani.
Meski begitu, dirinya mengaku tidak ingat secara pasti berapa total keseluruhan tenaga honorer yang diangkat sebagai P3K.
"Gak hafal satuannya. ke Kabid (Kepala Bidang) aja ya. Ratus, seratus, Lupa, ke Kabid aja ya," katanya.
Baca Juga: Jika Honorer Non Kategori Sampai Dihapus, Dewan Sebut Keuangan Banten Bisa Kacau
Meski begitu, dirinya berharap, pengangkatan honorer pendidikan menjadi pegawi P3K tersebut bisa dilakukan semuanya tahun ini. Bergantung kuota yang diberikan oleh pusat.
"Tapi kewenangannya kan ada di pusat. Pengangkatan P3K seleksinya itu pusat yang melaksanakan. Usulan mah sebanyak-banyaknya, tapi pusat yang memberikan kuotanya. Pusat (seleksi dan gaji P3K),"tandasnya.
Sementara itu, honorer non kategori dilingkungan Pemprov Banten merasa cemburu lantaran sampai saat ini belum ada informasi terkait adanya pengangkatan P3K bagi honorer non kategori.
Baca Juga: Heboh Tenaga Honorer Akan Dihapus, Hari Ini BKD Banten Disambangi Orang
Pengangkatan honorer menjadi P3K masih difokuskan untuk tenaga pengajar dan tenaga kesehatan.
Disisi lain, honorer non kategori merasa khawatir, menyusul adanya isu baru-baru ini, jika pegawai honorer akan dihapus pada tahun 2023 besok.
Artikel Terkait
Dihadiri Abuya Muhtadi, Peringatan Harlah NU di Kabupaten Serang Pakai Tanggal Cantik, Ini Alasanya !
Dinilai Miliki Gen Pendiri NU, Gus Muhaimin Iskandar dapat Dukungan dari NU Kabupaten Serang di Pemilu 2024
Gugat Cerai Suami, Catat Syarat-syarat yang Harus Dilengkapi
Modus Sediakan Loker Via Medsos, SH Perkosa Seorang Gadis Berisinial ER Di Persawahan
Ketua DPRD Kabupaten Serang Ungkap Indikasi Penimbunan minyak goreng di Alfamart, Begini Penjelasanya !