Cara Mendapat Sertifikat Vaksin Internasional Bagi Perjalanan Luar Negeri

photo author
- Minggu, 30 Januari 2022 | 09:00 WIB
Kementerian Kesehatan menerbitkan sertifikat vaksin internasionl bagi warga yang bepergian ke luar negeri. (Tangkapan layar Kemenkes)
Kementerian Kesehatan menerbitkan sertifikat vaksin internasionl bagi warga yang bepergian ke luar negeri. (Tangkapan layar Kemenkes)

TOPMEDIA.CO.ID - Mengantisipasi isu sertifikat vaksin indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Demikian hal itu dikatakan Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, bahwa bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.

“Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap,” tulis Setiaji.

Baca Juga: Mulai 1 Februari, Minyak Goreng Turun Lagi Mulai Rp 11.500

Menurutnya, salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah.

Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.

Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.

Baca Juga: Butuh Modal Usaha, Pengajuan KUR BRI 2022 Hingga Rp 100 Juta Ternyata Cuma Ini Syaratnya

Lebih jauh, Setiaji menyampaikan bahwa sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.

Adapun cara mengaksesnya yaitu:

    Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

    Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar

    Masuk ke menu ‘Sertifikat Vaksin'

    Di bagian ‘Sertifikat Perjalanan Luar Negeri’, klik ikon ‘+’

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Sumber: Kemenkes RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X