TOP MEDIA.CO.ID – Mulai 27 Januari 2022, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation(DMO) dan Domestic Price Obligation(DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.
“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” jelas Mendag Lutfi dikutip melalui halam Kemendag, (27/1).
Baca Juga: Mulai 1 Februari, Minyak Goreng Turun Lagi Mulai Rp 11.500
Mendag Lutfi menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter. Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah.
Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.
“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/liter untuk olein,” katanya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Jadwal Ulang Pemanggilan Edy Mulyadi Dengan Perintah Membawa
Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, lanjut Mendag Lutfi, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga EceranTertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.
Dirinya juga menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku.
“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedaganghingga pengecer,”jelasnya.Mendag menginstruksikanpara produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng sertamemastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
Baca Juga: Oknum Guru SD 50 Buton Diduga Tega Menyuruh Siswanya Makan Sampah
“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau. Selain itu, Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelakuusaha yang melanggar ketentuan,”tegasnya.
Diharapkannya, dengan dilaksanakannya kebijakan tersebut, masyarakat dapat terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan.
Artikel Terkait
Sejumlah CPNS TA. 2021 Dilingkungan Kemkominfo Dan BKN Mengajukan Pengunduran Diri
Ratusan Bidang Lahan Aset Milik Pemerintah Provinsi Banten Belum Bersertifikat
Viral, Vidio Angpao Raksasa Isi Rp 110 Juta di Tik Tok Jelang Perayaan Imlek 2022
Oknum Guru SD 50 Buton Diduga Tega Menyuruh Siswanya Makan Sampah
Bareskrim Polri Jadwal Ulang Pemanggilan Edy Mulyadi Dengan Perintah Membawa
Mulai 1 Februari, Minyak Goreng Turun Lagi Mulai Rp 11.500