Butuh Modal Usaha, Pengajuan KUR BRI 2022 Hingga Rp 100 Juta Ternyata Cuma Ini Syaratnya

photo author
- Sabtu, 29 Januari 2022 | 08:00 WIB
Pengajuan pinjaman KUR BRI bisa dilakukan secara online. (tangkapan layar website kur.bri.go.id)
Pengajuan pinjaman KUR BRI bisa dilakukan secara online. (tangkapan layar website kur.bri.go.id)

TOP MEDIA.CO.ID – Kabar gembira datang dari BRI melalui pinjaman kredit usahanya, BRI kembali meluncurkan pinjamam Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2022 dengan total pinjaman mencapai Rp 100 juta.

Hal itu sebagai bentuk perhatian BRI dalam membantu UMKM agar bisa terus mengembangkan usahanya, khususnya dalam menghadapi pandemi saat ini.

Syaratnya pun sangat mudah,  pemohon hanya akan dimintai dokumen penting berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK)  sebelum akhirnya pengajuan pinjamannya cair.

Tunggu apa lagi, hayuk segera kunjungi website milik BRI di kur.bri.co.id, lalu kembangkan usaha kalian.

Baca Juga: Mulai 1 Februari, Minyak Goreng Turun Lagi Mulai Rp 11.500

Dikutip melalui Jurnal Sumbawa.com dengan artikel berjudul Siapkan Dokumen Ini Untuk Mengajukan KUR BRI di 2022 Hingga Rp 100 Juta, Ayo Daftar di kur.bri.co.id.

KUR BRI kembali dibuka pada 2022 untuk membantu masyarakat yang sedang menjalankan usaha agar usahanya semakin berkembang.

Melalui KUR BRI, UMKM yang usahanya sempat terkena dampak pandemi Covid 19 bisa bernafas lega karena KUR BRI siap memberi bantuan pinjaman modal usaha hingga Rp100 juta.

Pada tahun 2022 ini, pemerintah menaikan plafon KUR menjadi Rp 373,17 triliun dari sebelumnya Rp 285 triliun pada tahun 2021 kemarin.

Baca Juga: Bareskrim Polri Jadwal Ulang Pemanggilan Edy Mulyadi Dengan Perintah Membawa

Disisi lain, Pemerintah juga memutuskan untuk mempertahankan suku bunga KUR tahun 2022 di level 6 persen, selainPemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR tahun 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1 persen. Kemudian, bunga KUR Mikro turun 0,5 persen, Bunga KUR Pekerja Migran Indonesia (PMI) turun 0,5 persen.

Langkah itu diambil dengan melihat adanya penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR.

Disamping itu, pemerintah juga menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR antara lain perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp 10 juta hingga Rp 50 juta, menjadi di atas Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Kemudian dilakukan perubahan KUR khusus atau klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (nonperdagangan).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Sumber: jurnal sumbawa.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CMSE 2025 Usung Tema Pasal Modal Untuk Rakyat

Jumat, 17 Oktober 2025 | 18:52 WIB
X