TOP MEDIA.CO.ID – Kabar gembira datang dari BRI melalui pinjaman kredit usahanya, BRI kembali meluncurkan pinjamam Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2022 dengan total pinjaman mencapai Rp 100 juta.
Hal itu sebagai bentuk perhatian BRI dalam membantu UMKM agar bisa terus mengembangkan usahanya, khususnya dalam menghadapi pandemi saat ini.
Syaratnya pun sangat mudah, pemohon hanya akan dimintai dokumen penting berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebelum akhirnya pengajuan pinjamannya cair.
Tunggu apa lagi, hayuk segera kunjungi website milik BRI di kur.bri.co.id, lalu kembangkan usaha kalian.
Baca Juga: Mulai 1 Februari, Minyak Goreng Turun Lagi Mulai Rp 11.500
Dikutip melalui Jurnal Sumbawa.com dengan artikel berjudul Siapkan Dokumen Ini Untuk Mengajukan KUR BRI di 2022 Hingga Rp 100 Juta, Ayo Daftar di kur.bri.co.id.
KUR BRI kembali dibuka pada 2022 untuk membantu masyarakat yang sedang menjalankan usaha agar usahanya semakin berkembang.
Melalui KUR BRI, UMKM yang usahanya sempat terkena dampak pandemi Covid 19 bisa bernafas lega karena KUR BRI siap memberi bantuan pinjaman modal usaha hingga Rp100 juta.
Pada tahun 2022 ini, pemerintah menaikan plafon KUR menjadi Rp 373,17 triliun dari sebelumnya Rp 285 triliun pada tahun 2021 kemarin.
Baca Juga: Bareskrim Polri Jadwal Ulang Pemanggilan Edy Mulyadi Dengan Perintah Membawa
Disisi lain, Pemerintah juga memutuskan untuk mempertahankan suku bunga KUR tahun 2022 di level 6 persen, selainPemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR tahun 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1 persen. Kemudian, bunga KUR Mikro turun 0,5 persen, Bunga KUR Pekerja Migran Indonesia (PMI) turun 0,5 persen.
Langkah itu diambil dengan melihat adanya penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR.
Disamping itu, pemerintah juga menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR antara lain perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp 10 juta hingga Rp 50 juta, menjadi di atas Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.
Kemudian dilakukan perubahan KUR khusus atau klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (nonperdagangan).
Artikel Terkait
BKSDA Evakuasi 7 Satwa Liar Yang Dilindungi Dari Rumah Bupati Langkat
Viral, Vidio Angpao Raksasa Isi Rp 110 Juta di Tik Tok Jelang Perayaan Imlek 2022
Oknum Guru SD 50 Buton Diduga Tega Menyuruh Siswanya Makan Sampah
Bareskrim Polri Jadwal Ulang Pemanggilan Edy Mulyadi Dengan Perintah Membawa
Mencoba Melarikan Diri, 3 Bandit Pembobol Mini Market Di Bedil Polres Serang
Mulai 1 Februari, Minyak Goreng Turun Lagi Mulai Rp 11.500