Perubahan Permendag ekspor terkait kebijakan ini, pihaknya mengaku telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Melalui pembentukan regulasi regulasi baru tersebut, diharapkan agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia sehingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil.***
Artikel Terkait
Gubernur Banten Siap Tetapkan Kondisi Luar Biasa Darurat Bencana
Sejumlah Pembangunan di Provinsi Banten Molor Dari Jadwal Awal, Para Kontraktor Disanksi Denda
Sandiaga Uno Hari Ini Ngantor Mengenakan Pakaian Khas Suku Badui, Lihat Penampilannya
Omicron Mengancam, PPKM Hingga Tingkat RT dan RW Kembali Diperketat
Raffi Ahmad ke Kediaman Gubernur Banten Wahidin Halim Disuguhi Semur Jengkol, Simak Ceritanya