Sejumlah Pembangunan di Provinsi Banten Molor Dari Jadwal Awal, Para Kontraktor Disanksi Denda

- Selasa, 18 Januari 2022 | 10:59 WIB
Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan.
Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan.

 

 

TOP MEDIA.CO.ID - Sejumlah pembanguan kontruksi di Provinsi Banten molor dari jadwal awal yang sebelumnya telah ditentukan. Akibat kejadian itu, para kontraktor dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan pekerjaan.

Keterlambatan pembangunan tersebut terjadi pada pembangunan Jembatan Ciberang dan Bogeg, serupa pada pembangunan Ruas Jalan Cipanas - Warung Banten yang bersumber dari APBD Provinsi Banten TA 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan memaparkan, progres pembangunan Jembatan Bogeg sebelumnya berada pada kondisi 86,62 persen saat akhir masa kontrak tanggal 28 Desember 2021 kemarin.

Baca Juga: Antara Manfaat vs Resiko Sunat Pada Bayi, Mana Pilihan Dokter Reisa Broto Asmoro ?

"Dan saat ini progresnya sudah mencapai 92,06 persen dan ditargetkan akan selesai pada tanggal 16 Februari 2022," ujarnya, Selasa (18/1/2022).

Sedangkan untuk pembangunan Jembatan Ciberang, lanjut Arlan, sampai waktu kontrak berakhir tanggal 30 Desember 2021 mencapai 72 persen dan untuk Jalan Cipanas - Warung Banten 86 persen.

"Progres pekerjaan saat ini sudah mencapai 95 persen dan ditargetkan selesai pada tanggal 18 Februari 2022," tambahnya.

Baca Juga: Alami Tindakan Kekerasan Seksual, Ketua DPR RI Puan Maharani: Simpan Kontak Darurat Ini

Dijelaskan Arlan, mundurnya target penyelesaian pekerjaan dan pemberian kesempatan itu sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagaimana yang tertuang dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

"Itu ada surat pernyataannya dari PT. PP selaku penyedia jasa yang menyatakan bahwa mereka sanggup menyelesaikan sebelum 50 hari, serta pada saat tanggal 28 Desember 2021 itu juga kita melakukan rapat bersama, ada notulensinya juga," ujarnya.

Namun demikian, tambah Arlan, pihaknya tetap menetapkan denda keterlambatan kepada PT. PP sesuai dengan aturan yang berlaku. Hitungan dendanya 0,1 persen per hari dari jumlah persentase pekerjaan yang belum selesai.

Baca Juga: 225 Desa Diguncang Gempa Banten, Kabupaten Pandeglang Terparah

Halaman:

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Sumber: Biro Adpim Setda Banten

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X