nasional

Perpres Perlindungan Jaksa 2025 Resmi Diteken: Ini Poin Penting dan Tanggapan Kejagung

Jumat, 23 Mei 2025 | 11:14 WIB
Perpres No 66 tentang Tahun 2025 telah resmi diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. (kejaksaan.ri)

Berikut isi lengkap Pasal 5:

1. Pelindungan negara yang dilakukan oleh Polri diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga;

2. Anggota keluarga sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa;

3. Dalam memberikan pelindungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polri dapat berkoordinasi dengan instansi lain.

Selanjutnya, Pasal 6 menyebutkan bahwa pelindungan negara tersebut dapat mencakup keamanan pribadi, tempat tinggal, rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, dan bentuk pelindungan lain sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Prabowo Terbitkan Perpres Baru: TNI dan Polri Kini Bisa Lindungi Jaksa dan Keluarganya

TNI pun dilibatkan dalam pelindungan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9.

Pasal 9 menyatakan bahwa TNI dapat memberikan pelindungan terhadap institusi kejaksaan, mendukung pengawalan jaksa saat bertugas, serta memberikan bantuan strategis terkait kedaulatan dan pertahanan negara.

Untuk implementasinya, ketentuan teknis pelindungan oleh Polri akan mengikuti aturan yang berlaku, sedangkan ketentuan pelindungan dari TNI akan ditetapkan bersama oleh Jaksa Agung dan Panglima TNI

Halaman:

Tags

Terkini