nasional

Perpres Perlindungan Jaksa 2025 Resmi Diteken: Ini Poin Penting dan Tanggapan Kejagung

Jumat, 23 Mei 2025 | 11:14 WIB
Perpres No 66 tentang Tahun 2025 telah resmi diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. (kejaksaan.ri)

TOPMEDIA.CO.ID - Kejaksaan Agung menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 mengenai pelindungan bagi jaksa.

Prabowo bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah menandatangani dan mengundangkan Perpres 66/2025 pada 21 Mei 2025.

Aturan tersebut diteken langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan dinilai sebagai bentuk dukungan nyata negara terhadap institusi kejaksaan.

"Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan Pemerintah bagi institusi kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan pada Kamis 22 Mei 2025.

Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Pimpin Deklarasi Tolak Aksi Premanisme

Harli, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, menyebut bahwa selama ini kejaksaan sudah bekerja sama dengan berbagai institusi, termasuk TNI dan Polri, dalam urusan perlindungan terhadap jaksa.

Namun dengan adanya Perpres ini, pelindungan terhadap jaksa dan keluarganya kini lebih ditegaskan secara hukum.

Ia menekankan bahwa kehadiran perpres ini dapat mengakhiri perdebatan mengenai hak lembaga lain dalam memberikan pelindungan terhadap jaksa.

"Peraturan ini lebih menegaskan bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan pelindungan atau tidak kepada jaksa," katanya.

Baca Juga: 264 Jemaah Calon Haji Indonesia Nonprosedural Gagal Terbang ke Arab Saudi, Imigrasi: Bentuk Perlindungan WNI di Luar Negeri

Diketahui, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 secara resmi mengatur Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa pelindungan bagi jaksa dan keluarganya diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pasal 4 dalam perpres itu menyebutkan bahwa pelindungan negara kepada jaksa diberikan oleh dua institusi, yakni Polri dan TNI.

Sementara, Pasal 5 dan 6 mengatur secara rinci tanggung jawab Polri dalam memberikan pelindungan.

Halaman:

Tags

Terkini