Dalam pernyataannya, Purbaya menegaskan langkah tersebut bersifat sementara, seiring dengan kondisi penerimaan negara yang terbatas.
“Kita sedang menghadapi keterbatasan fiskal, jadi pemerintah pusat harus lebih selektif dan efisien dalam menyalurkan dana ke daerah,” kata Purbaya pada Selasa, 7 Oktober 2025 silam.
Purbaya juga memastikan bahwa pemerintah akan meninjau ulang kebijakan itu pada pertengahan kuartal II tahun 2026.
Jika penerimaan pajak meningkat, sebagian dana yang tertahan akan dikembalikan ke daerah.
“Saya sudah janji dengan Pak Gubernur dan pemerintah daerah lain, kalau ekonomi membaik, arahnya akan berbalik,” ucap Purbaya.
“Pertengahan triwulan II tahun depan saya akan hitung lagi berapa pajak yang masuk. Kalau lebih, dana akan dikembalikan ke daerah,” pungkasnya.**
Artikel Terkait
OJK Dorong Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah di Seluruh Sektor Jasa Keuangan
Cikande Permai 8 Besar Program Desa Cantik BPS tingkat Nasional 2025
BERITA KEHILANGAN BPKB Mobil Atas Nama Muhamad Mughni Warga Carenang Kabupaten Serang
Serap Aspirasi Melalui Reses, DPRD Banten Berharap Keluhan Warga Dapat Ditindaklanjuti
Polda Banten Luncurkan Inovasi 'MAUNG BANTEN SEHAT', Transformasi Digital Kesehatan Personel Menuju Polri Presisi
GMNI Banten Gaungkan Semangat Pahlawan: Pemuda Harus Berjuang dengan Karya dan Gagasan
LBH Bapeksi Banten Siap Dampingi Warga Baduy Korban Begal di Jakarta
Presiden Prabowo Hadiri Peresmian Pabrik Petrokimia di Kota Cilegon Terbesar di Asia Tenggara
Tim Sepak Bola Popnas Banten Lolos ke Semifinal usai Tekuk Gorontalo 4–0
Komite SMAN 1 Kota Serang Bongkar Dugaan Suap Nilai, Polda Banten Siap Dalami Kasus