Komite SMAN 1 Kota Serang Bongkar Dugaan Suap Nilai, Polda Banten Siap Dalami Kasus

photo author
- Jumat, 7 November 2025 | 02:23 WIB
SMAN 1 Kota Serang menjadi sekolah yang berhasil menduduki peringkat pertama sebagai SMA dengan nilai rata-rata tertinggi. (Facebook SMAN 1 Kota Serang)
SMAN 1 Kota Serang menjadi sekolah yang berhasil menduduki peringkat pertama sebagai SMA dengan nilai rata-rata tertinggi. (Facebook SMAN 1 Kota Serang)

TOPMEDIA.CO.ID - Komite Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kota Serang melaporkan dugaan tindak suap yang dilakukan oleh salah satu orangtua siswa terhadap seorang guru di sekolah tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten.

Dugaan suap itu diduga dilakukan melibatkan salah satu orangtua siswa SR yang berprofesi sebagai pengacara dan sang suami anggota kepolisian dan menjabat di salah satu Polsek di Kota Serang, agar sang anak memperoleh nilai sesuai permintaan orangtuanya.

Ketua Komite SMAN 1 Kota Serang, M Arif Kirdiat, menjelaskan bahwa laporan awal telah disampaikan ke Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Banten, namun kemudian diarahkan untuk ditindaklanjuti oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus).

Baca Juga: Tim Sepak Bola Popnas Banten Lolos ke Semifinal usai Tekuk Gorontalo 4–0

"Pertama kami melaporkan ke Ditkrimum, tapi kemudian diarahkan ke Ditkrimsus,” ujar Arif saat di mintai keterangan melalui sambungan telpon WhatsApp pada Kamis 6 November 2025.

Ia menuturkan, penyidik memberikan saran agar pelaporan dilakukan langsung oleh guru yang menerima suap, bukan oleh komite sekolah. Penyidik meminta jangan komite yang melaporkan, tetapi guru yang menerima suap, itu arahan dari Krimsus,” katanya.

Meski demikian, pihak komite tetap menindaklanjuti persoalan tersebut.

Baca Juga: Presiden Prabowo Hadiri Peresmian Pabrik Petrokimia di Kota Cilegon Terbesar di Asia Tenggara

Arif mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan guru yang bersangkutan untuk melakukan pendampingan hukum.

Selain melapor ke Polda Banten, komite sekolah juga menyampaikan laporan ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan Ombudsman Republik Indonesia.

Komite juga berkoordinasi dengan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) untuk mendapatkan pendampingan hukum bagi guru yang menjadi korban dalam kasus ini.

Baca Juga: GMNI Banten Gaungkan Semangat Pahlawan: Pemuda Harus Berjuang dengan Karya dan Gagasan

“Selain ke Polda, kami juga melaporkan kasus ini ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten serta Ombudsman dan terus berkoordinasi dengan teman-teman di FH Untirta,” Terangnya.

Kasus ini bermula dari ada nya kasus kekerasan terhadap anak Pengacara dan ayahnya berprofesi sebagai anggota kepolisian dan menjabat di salah satu Polsek di Kota Serang SR oleh senior paskibraka SMAN 1 Kota Serang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X