“Kami berharap masyarakat dan rekan-rekan media tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi. Percayakan prosesnya kepada kami,” tuturnya.
Polda, lanjutnya, membuka ruang bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk melapor resmi.
“Dengan adanya laporan, penanganan kasus akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Didik.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan di lapangan, Polres Serang telah menetapkan dua petugas keamanan internal PT GRS sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap wartawan dan staf humas KLHK.***
***
Artikel Terkait
Andra Soni Tegaskan Pemprov Banten Komitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel, Terbuka, dan Partisipatif
Andra Soni Buka MPLS Sekolah Rakyat Banten, Perjuangkan Keadilan Sosial Masyarakat
Kemendagri Bingung, Harga Beras Terus Melonjak Naik Padahal Pemerintah Sudah Melakukan Program SPHP
Ketua MPR Bantah Wacana Periode Jabatan Presiden Akan Berubah Jadi 8 Tahun
Terkait Kenaikan PBB, Mendagri Ungkap Kepala Daerah Harus Paham Kondisi Ekonomi Masyarakat
Kemendag Sita 19.391 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp112 Miliar Dari China, Kini Ditangani Kepolisian
Brigjen Pol Hengki Dilantik Jadi Kapolda Banten Gantikan Irjen Pol Suyudi Ario Seto
Paguyuban Honda Banten Meriahkan HUT RI ke-80 Lewat Konvoi Kemerdekaan
Andra Soni Paparkan Program Pembangunan Unggulan Kepada DPD KSPSI Banten, Diantaranya Sekolah Gratis dan Bang Andra
Menteri Lingkungan Hidup Kunjungi Wartawan Korban Kekerasan, Janji Untuk Menindaklanjut Proses Hukum