TOPMEDIA — Pemkot Tangsel dan Pemkab Pandeglang telah resmi menjalin kerja sama penanganan sampah. Sampah Kota Tangsel bakal dibuang ke Pandeglang selama 4 tahun.
Pemkot Tangsel siap memberikan kompensasi kepada Pemkab Pandeglang sebesar Rp190,8 miliar. Hal tersebut tertuang dalam nota perjanjian kerja sama kedua belah pihak.
Nilai sebesar itu belum termasuk biaya pengangkutan sampah dari Kota Tangsel menuju Pandeglang.
Penandatanganan perjanjian kesepahaman itu dilakukan di Ruang Anggrek, Balai Kota Tangsel, Jumat, 25 Juli 2025 oleh Sekda Tangsel Bambang Noertjahjo dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Pandeglang Ratu Tanti Darmiasih, disaksikan Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan dan Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi.
Pilar mengatakan proses kerja sama dengan Pemkab Pandeglang tersebut telah didiskusikan sejak lama.
"Diskusi Wali Kota Tangsel dan Bupati Pandeglang sudah lama dan kami tindaklanjuti dan salah satunya MoU ini," ujarnya.
Baca Juga: Milad ke-50 MUI, Salurkan Donasi Untuk Palestina Rp1,8 Miliar
Pilar menambahkan, dalam diskusi tersebut menghasilkan poin-poin kesepakatan yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Kerja sama tersebut bisa berjalan berkat dukungan dari DPRD Tangsel dan DPRD Kabupaten Pandeglang, termasuk dukungan masyarakat.
Mulai akhir Agustus 2025, sekitar 500 ton sampah asal Tangsel setiap hari akan dibuang ke tempat pemrosesan akhir (TPA) Bangkonol di Kabupaten Pandeglang.
Kesepakatan biaya dari kontrak kerjasama selama empat tahun dengan biaya Rp250 ribu per ton. Sehingga, dapat diakumulasikan dana yang dihabiskan berkisar Rp193.450.000.000 miliar.
“Tahun pertama Rp 250 ribu, kedua Rp 260 ribu, ketiga Rp 270 ribu, tahun keempat Rp 280 ribu, tipping fee plus KDN. KDN include hitungannya di situ sekitar 20 ribu. Pembayaran setiap bulan periodik setelah kita melakukan pengiriman sampah. Jadi jasa dulu baru kita akan menerima tagihan,” ujar Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo.
Baca Juga: Praktisi Hukum Ingatkan Kejagung dalam Menentukan Kerugian Negara Harus Nyata Bukan Imajiner
Diketahui, dana pembuangan sampah asal Tangsel ke TPA Bangkonol bersumber dari dana alokasi khusus. Eksekusi baru dapat dilaksanakan setelah ketuk palu APBD Perubahan 2025. Bambang Noertjahjo memperkirakan jika sesuai kesepakatan dengan lembaga legislatif di Kota Tangsel APBD Perubahan 2025 akan disahkan pada 31 Juli 2025.
Adanya kerja sama ini, membuat Pemkot Tangsel bisa sedikit bernafas lega. Bagaimana tidak, tempat pembuangan akhir (TPA) Cipeucang Serpong kondisinya sudah overload untuk menampung sampah. Apalagi, projek PSEL hingga saat ini belum terealisasi untuk beroperasi mengolah sampah.
Artikel Terkait
Ikuti Arahan Bupati Serang, Disnaketrans Kabupaten Serang Bantu Warga Masuk Kerja
Sekda Banten Nonaktifkan Tiga Guru SMAN 4 Kota Serang Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Pengalaman Pribadi jadi Inspirasi Andra Soni Terapkan Sekolah Gratis Sekolah Swasta
HKG PKK ke-53 jadi Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Indonesia Emas 2045
BPS Banten Merilis Data Penduduk Miskin Provinsi Banten Turun 4,7 Ribu Orang Per Maret 2025
Andra Soni Terima Perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Bahas Kemandirian Pangan
Praktisi Hukum Ingatkan Kejagung dalam Menentukan Kerugian Negara Harus Nyata Bukan Imajiner
Pelaku Kekerasan Seksual di SMPN 9 Harus Segera Dipecat
Milad ke-50 MUI, Salurkan Donasi Untuk Palestina Rp1,8 Miliar
Banyak Kejadian Siswa Keracunan MBG, Wakil Ketua DPR Minta BGN Supervisi Lapangan