TOPMEDIA.CO.ID - Mengikuti arahan Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah untuk membantu masyarakat Kabupaten Serang untuk bekerja.
Sebagaimana dikatakan Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, bahwasannya semua perusahaan di Kabupaten Serang wajib melaporkkan lowongan pekerjaan, bukan hanya PT Lungcheong.
"Semua perusahaan tidak hanya lungcheong, wajib melaporkan lowongan pekerjaan melalui aplikasi Serang bahagia. Ini semua sesuai instruksi Bupati Serang," ungkap Diana kepada wartawan, Rabu 23 Juli 2025.
tak sampai disitu, masih kata Diana, hampir sudah semua sebagian perusahaan sudah menyampaikan sesuai regulasi.
"Jadi kami hanya menerima laporan dan menginformasikan untuk lowongan pekerjaan, selanjutnnya proses selanjutnya oleh perusahaan yang menerima kerja," tuturnnya.***
Artikel Terkait
KKM Universitas Primagraha Data Anak Putus Sekolah di Curug Kota Serang
Pemprov Banten Gelontorkan Biaya Rp 159 Miliar Untuk Program Sekolah Gratis
Mahasiswa Uniba Berikan Edukasi Program Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga di Desa Montor
Kopdes Merah Putih, Motor Presiden untuk Gerakkan Ekonomi Desa
ACC Hadirkan Harapan Baru untuk Pendidikan di Pelosok
Takdim Terhadap Ulama, DPP Perguruan Pencak Silat Terumbu Banten Apresiasi Polda Banten Tangkap Pelaku ujaran Kebencian
KORMI Banten Kirim 600 Peserta dan Official Pada Ajang FORNAS VIII di NTB Tahun 2025