- Jumat, 30 Mei 2025: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 9 Juni 2025: Cuti bersama Iduladha 1446 Hijriah
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Ketentuan Tambahan Soal Hak Cuti ASN
Selain menetapkan tanggal-tanggal cuti bersama, Keppres tersebut juga memuat ketentuan bahwa cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan ASN.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi Diktum ketiga Keppres.
Dengan ketentuan ini, pemerintah ingin memastikan keadilan bagi ASN yang tetap bertugas selama hari libur bersama.
Mereka tetap mendapat kompensasi atas kerja dan dedikasi yang telah diberikan untuk melayani masyarakat.
Artikel Terkait
Usai Pangkas Anggaran Rp306 Triliun, Presiden Prabowo: Banyak Pejabat Belum Punya Mobil Dinas 6 Bulan Harus Kerja Bakti
Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai 10 April 2025, Gubernur Banten Cek Kesiapan Pelayanan di Seluru Samsat
Sebut Tarif Resiprokal Donald Trump Tak Masuk Akal, Sri Mulyani : Semua Ekonom Tak Bisa Memahami
Rupiah Tembus Rp17.000-an, Luhut Klaim Masih di Batas Normal dan Sebut Indonesia Masih Diminati Investor Tiongkok
Viral Foto Pertemuan Presiden Prabowo dan Megawati, Benarkah Hanya Silaturahmi Lebaran atau Ada Agenda Lain?
Kabar Gaji PNS Naik 16 Persen Jadi Trending Topic Selama 2 Hari, BKN: Masih Belum Ada Pembahasan
Bupati Dewi Pastikan TPP November dan Desember Untuk Para ASN Kabupaten Pandeglang Bisa Dicairkan
Baru Ketahuan, Pertemuan Prabowo dan Megawati Disebut Tidak Sembunyi-sembunyi, Ada Apa?
Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak, Gubernur Banten Andra Soni Ajak Kolaborasi Semua Pihak
Wagub Banten A Dimyati Natakusumah: Shalawat Arahkan Diri Berperilaku Positif