TOPMEDIA.CO.ID - Guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dibutuhkan kolaborasi dan kerjasama semua pihak. Hal itu, menjadi tugas dan tanggung jawab bersama, negara hadir melayani masyarakat.
Hal itu diungkap Gubernur Banten Andra Soni, usai melakukan kunjungan ke Kantor Jasa Raharja Jl HR Rasuna Said Kav. C2, Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Dikatakan, untuk tingkat kepatuhan membayar pajak ada datanya semua. “Yang kita butuhkan adalah kolaborasi semua antar pihak Jasa Raharja, Kepolisian, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota,” ucapnya.
Baca Juga: Baru Ketahuan, Pertemuan Prabowo dan Megawati Disebut Tidak Sembunyi-sembunyi, Ada Apa?
“Karena ini tugas tanggung jawab kita, negara harus hadir melayani masyarakat,” tambah Andra Soni.
Masih menurut Andra Soni, Jasa Raharja merupakan mitra Pemerintah Provinsi Banten di Kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, red). Dari Jasa Raharja, didapatkan data terkait dengan tugas menurunkan jumlah kecelakaan, potensi pendapatan terkait dengan jumlah kendaraan, tugas bersama dalam pembinaan wajib pajak, dan penghargaan penghargaan atas ketertiban membayar pajak.
Dijelaskan, Provinsi Banten sebagai daerah penyangga Ibukota Jakarta, wilayah aglomerasi jumlah kendaraan di Provinsi Banten pasti banyak.
Semakin hari, jelas Andra Soni, infrastruktur Provinsi Banten semakin baik serta terjadi peningkatan jumlah kendaraan. Tinggal bagaimana ketertiban atau kedisiplinan masyarakat biasanya hanya bertahan satu tahun.
Baca Juga: Bupati Dewi Pastikan TPP November dan Desember Untuk Para ASN Kabupaten Pandeglang Bisa Dicairkan
“Ini harus kita pikirkan solusinya. Dengan masyarakat kita harus berkolaborasi, bukan menindak. Tugas kita bukan menindak, tugas kita membina,” pungkasnya.
Dalam paparannya, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menjelaskan, terkait kebijakan penghapusan denda dan tunggakan pajak Provinsi Banten, pada prinsipnya Jasa Raharja bisa mengikuti.
Hal itu didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/ 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Jasa Raharja bisa mengikuti kebijakan daerah,” ungkapnya.
Diakui Rivan, Jasa Raharja sebelumnya belum pernah melakukan hal itu.
Dalam kesempatan itu, Rivan mengatakan pelayanan Jasa Raharja sebagai bentuk negara hadir melayani masyarakat. Jasa Raharja terus menjalin kerjasama dengan semua pihak dalam menurunkan kecelakaa lalu lintas
Artikel Terkait
Lepas Puluhan ASN Purnabakti, Gubernur Banten Andra Soni: Ini Bentuk Penghormatan Kami Atas Dedikasi Selama Mengabdi
Gubernur Banten Andra Soni Sebut Kerukunan Antar Umat Beragama Bisa Ciptakan Konduvitas dan Percepat Pembangunan
Usai Pangkas Anggaran Rp306 Triliun, Presiden Prabowo: Banyak Pejabat Belum Punya Mobil Dinas 6 Bulan Harus Kerja Bakti
Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai 10 April 2025, Gubernur Banten Cek Kesiapan Pelayanan di Seluru Samsat
Sebut Tarif Resiprokal Donald Trump Tak Masuk Akal, Sri Mulyani : Semua Ekonom Tak Bisa Memahami
Rupiah Tembus Rp17.000-an, Luhut Klaim Masih di Batas Normal dan Sebut Indonesia Masih Diminati Investor Tiongkok
Viral Foto Pertemuan Presiden Prabowo dan Megawati, Benarkah Hanya Silaturahmi Lebaran atau Ada Agenda Lain?
Kabar Gaji PNS Naik 16 Persen Jadi Trending Topic Selama 2 Hari, BKN: Masih Belum Ada Pembahasan
Bupati Dewi Pastikan TPP November dan Desember Untuk Para ASN Kabupaten Pandeglang Bisa Dicairkan
Baru Ketahuan, Pertemuan Prabowo dan Megawati Disebut Tidak Sembunyi-sembunyi, Ada Apa?