Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai 10 April 2025, Gubernur Banten Cek Kesiapan Pelayanan di Seluru Samsat

photo author
- Selasa, 8 April 2025 | 21:04 WIB
Gubernur Banten Andra Soni saat rapat koordinasi di Aula UPT Samsat Kota Cilegon, Selasa (8/4/2025).
Gubernur Banten Andra Soni saat rapat koordinasi di Aula UPT Samsat Kota Cilegon, Selasa (8/4/2025).

TOPMEDIA.CO.ID - Pemerintah Provinsi Banten menggelar pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Guna mengecek kesiapan Pelayanan Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Gubernur Banten Andra Soni menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

“Rakor dilakukan agar pelaksanaan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor itu berjalan dengan baik,” ucap Andra Soni di Aula UPT Samsat Kota Cilegon, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga: Usai Pangkas Anggaran Rp306 Triliun, Presiden Prabowo: Banyak Pejabat Belum Punya Mobil Dinas 6 Bulan Harus Kerja Bakti

"Apalagi animo masyarakat terhadap kebijakan itu, berdasarkan laporan cukup tinggi, sehingga ini harus kita antisipasi agar pelayanan yang dilakukan di lapangan berjalan dengan baik," tambahnya..

Persiapan itu, lanjut Andra, meliputi teknis pelayanan yang akan diterapkan di masing-masing UPT. Antara lain: jumlah personil yang bertugas, jumlah loket, pusat informasi, sampai berbagai langkah antisipasi jika terjadi lonjakan.

"Termasuk lahan-lahan yang akan digunakan sebagai tempat parkir kendaraan. Itu penting agar tidak terjadi penumpukan kendaraan serta kemacetan di jalan," ujarnya.

Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Sebut Kerukunan Antar Umat Beragama Bisa Ciptakan Konduvitas dan Percepat Pembangunan

Masih menurut Andra Soni, untuk mengoptimalkan pelayanan, jam kerja setiap UPT juga akan ditambah. Termasuk beberapa UPT akan tetap buka di hari libur.

Dikatakan, dirinya tidak menetapkan target dalam kebijakan relaksasi pembayaran pajak itu. Karena tujuan awal dari kebijakan untuk membantu masyarakat serta penghapusan data.

"Mudah-mudahan dari berbagai perencanaan yang dibahas tadi, pelaksanaannya berjalan dengan baik. Apalagi dukungan dari bupati dan walikota juga cukup tinggi," pungkasnya.

Plt Kepala Bapenda Deden Apriandhi menambahkan, pihaknya terus melakukan koordinasi bersama jajaran Polda Banten dan Polda Metro Jaya serta pihak Jasa Raharja terkait pelaksanaan relaksasi pajak ini.

Berdasarkan hasil koordinasi itu, ada beberapa opsi yang akan diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan pembayar pajak, salah satunya akan dilakukan penambahan jumlah loket di beberapa UPT yang cukup padat.

"Seperti UPT Samsat Balaraja, Ciputat, Cikokol dan Kelapa Dua. Di empat UPT itu yang jumlah wajib pajaknya cukup tinggi," ucapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ikawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X