Rincian Penyaluran Dana Bos Tahap 1 Tahun 2024 Untuk Kabupaten Pandeglang Sebesar Rp118 Miliar, Berikut Rinciannya

photo author
- Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB
Grafis logo Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS (foto: Universitas Nusa Mandiri)
Grafis logo Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS (foto: Universitas Nusa Mandiri)

Mengenai besaran alokasi dana BOS Kinerja ditetapkan oleh Keputusan Menteri, sesuai dengan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Pasal 25. Penyaluran Dana BOS Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) dan (2), penyaluran dana BOSP dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan dan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X