Anggaran Dana BOS Kabupaten Tangerang Paling Besar di Provinsi Banten, Kota Serang Terkecil, Berikut Perbandingannya

photo author
- Rabu, 3 April 2024 | 23:06 WIB
Dana Bos di Provinsi Banten tahun 2024 (Foto: Ilustrasi TOPMEDIA)
Dana Bos di Provinsi Banten tahun 2024 (Foto: Ilustrasi TOPMEDIA)



TOPMEDIA.CO.ID - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melansir data, jumlah lembaga pendidikan tingkat SD,SMP, SMK hingga SLBS, paling banyak penerima dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS berada di Kabupaten Tangerang, Banten.

Untuk jenang SD, jumlah penerima dana BOS di Kabupaten Tangerang mencapai 144 Miliar, untuk tingkat SMP sebesar Rp71 Miliar, SMAN mencapai Rp 27 Miliar, SMKN mencapai Rp17 Miliar, SLBN mencapai Rp557 juta, SMAS mencapai Rp16 Miliar, SMKS mencapai Rp40 miliar dan SLBS mencapai Rp2 miliar.

Data tersebut dilansir oleh kemendikbud dilaman situs bos.kemendikbud.go.id, data tersebut merupakan data terbaru pada Tahun 2024.

Sementara terlihat dari grafik yang dipublish, bahwa sebaran dana BOS untuk Kota Serang berada pada posisi paling rendah, untuk tingkat SD, hanya menerima Rp35 miliar, kemudian SMP Rp14 miliar, SMAN Rp 8 miliar, SMKN Rp9 miliar, SLBN RP 729 juta, SMAS Rp1 miliar, SMKS Rp5 miliar dan SLBS hanya Rp525 juta.

Baca Juga: Resep Kue Nastar Premium: Lembut, Anti Gagal, Cocok Untuk Lebaran Idul Fitri, Yuk Simak!

Untuk diketahui bahwa dana BOS disediakan pemerintah untuk mendanai keperluan sekolah-sekolah di Indonesia agar memberikan pembelajaran yang lebih optimal.

Dikutip dari situs Direktorat Sekolah Menengah Pertama, dana BOS adalah dana yang digunakan untuk memberikan dana belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar serta memungkinkan mendanai sejumlah kegiatan lain berdasarkan ketentuan yang tercantum pada peraturan perundang-undangan.

Dana BOS mengalami perubahan nomenklatur sehingga menjadi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), tepatnya program bantuan operasional di sektor pendidikan ini dulunya tepisah tetapi kini menjadi satu-kesatuan.

Berdasarkan Peraturan Menteri, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2023 Pasal 1 ayat (2), Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

Penerima Dana BOS Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 7 ayat (1), Satuan Pendidikan yang menerima dana BOS terdiri dari: a. Sekolah Dasar (SD) b. Sekolah Menengah Pertama (SMP) c. Sekolah Menengah Akhir (SMA) d. Sekolah Luar Biasa e. Sekolah Menengah Kejuruan.

Lantas, apa saja jenis dana BOS dan bagaimana penyalurannya? Jenis Dana BOS Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 7 ayat (2), dana BOS terdiri dari dana BOS Reguler dan BOS Kinerja.

Baca Juga: 6 Menteri Kabinet Indonesia Maju Terkaya, Ada Prabowo Hingga AHY, Siapa Paling Tajir ?

Dana BOS Reguler Mengacu pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 1 ayat (8), dana BOS Reguler adalah dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.

Besaran alokasi dana BOS Reguler telah ditetapkan pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Pasal 23 ayat (1), dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dana BOS Reguler di masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

Ketentuan penerima dana BOS Reguler telah tercantum pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 4 tentang perubahan pada pasal 24 Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022, yakni dalam hal SLB, Sekolah Terintegrasi, dan Satuan Pendidikan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X