Rincian Penyaluran Dana Bos Tahap 1 Tahun 2024 Untuk Kabupaten Pandeglang Sebesar Rp118 Miliar, Berikut Rinciannya

photo author
- Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB
Grafis logo Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS (foto: Universitas Nusa Mandiri)
Grafis logo Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS (foto: Universitas Nusa Mandiri)

TOPMEDIA.CO.ID - Berikut ini data rincian lembaga pendidikan di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.

Dalam website kemendikbud.go.id, pada laporan penyaluran tahap 1 Tahun 2024 untuk di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten totalnya sebesar Rp118 miliar, dengan rincian sebagai berikut:

Total penyaluran sebesar Rp118 miliar, yang terbagi untuk lembaga pendidikan SD sebesar Rp59 miliar, SMP Rp 22 miliar, SMAN Rp12 miliar, SMKN Rp10 miliar, SLBN Rp 238 juta, SMAS Rp2 miliar, SMKS Rp 9 miliar dan SLBS sebesar Rp2miliar.


Dana BOS mengalami perubahan nomenklatur sehingga menjadi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), tepatnya program bantuan operasional di sektor pendidikan ini dulunya tepisah tetapi kini menjadi satu-kesatuan.

Berdasarkan Peraturan Menteri, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2023 Pasal 1 ayat (2), Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

Penerima Dana BOS Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 7 ayat (1), Satuan Pendidikan yang menerima dana BOS terdiri dari: a. Sekolah Dasar (SD) b. Sekolah Menengah Pertama (SMP) c. Sekolah Menengah Akhir (SMA) d. Sekolah Luar Biasa e. Sekolah Menengah Kejuruan.

Baca Juga: Anggaran Dana BOS Kabupaten Tangerang Paling Besar di Provinsi Banten, Kota Serang Terkecil, Berikut Perbandingannya

Lantas, apa saja jenis dana BOS dan bagaimana penyalurannya? Jenis Dana BOS Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 7 ayat (2), dana BOS terdiri dari dana BOS Reguler dan BOS Kinerja.

Dana BOS Reguler Mengacu pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 1 ayat (8), dana BOS Reguler adalah dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.

Besaran alokasi dana BOS Reguler telah ditetapkan pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Pasal 23 ayat (1), dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dana BOS Reguler di masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

Ketentuan penerima dana BOS Reguler telah tercantum pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 4 tentang perubahan pada pasal 24 Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022, yakni dalam hal SLB, Sekolah Terintegrasi, dan Satuan Pendidikan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh).

Maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi dana BOS Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik. Komponen Penggunaan dana BOS reguler sesuai dengan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 39, yakni:
a. Penerimaan Peserta Didik baru.
b. Pengembangan perpustakaan.
c. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
d. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran. e. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah.
f. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
g. Pembiayaan langganan daya dan jasa
h. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
i. Penyediaan alat multimedia pembelajaran.
j. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian.
k. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan.

Dana BOS Kinerja Sesuai dengan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 1 ayat (11), dana BOS Kinerja adalah dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.

Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 37 ayat (8) mengenai perubahan ayat (2) dan (3) serta disisipkan satu ayat, yakni ayat (2a) pada pasal 42 dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022, komponen penggunaan dana BOS Kinerja ditujukan bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak, sekolah yang memiliki prestasi, dan sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X