Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan Ustadz, Kapolres Pandeglang Minta Masyarakat Tidak Terpancing Amarah
Maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi dana BOS Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik. Komponen Penggunaan dana BOS reguler sesuai dengan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 39, yakni:
a. Penerimaan Peserta Didik baru.
b. Pengembangan perpustakaan.
c. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
d. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran. e. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah.
f. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
g. Pembiayaan langganan daya dan jasa
h. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
i. Penyediaan alat multimedia pembelajaran.
j. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian.
k. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan.
Dana BOS Kinerja Sesuai dengan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 1 ayat (11), dana BOS Kinerja adalah dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.
Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 37 ayat (8) mengenai perubahan ayat (2) dan (3) serta disisipkan satu ayat, yakni ayat (2a) pada pasal 42 dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022, komponen penggunaan dana BOS Kinerja ditujukan bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak, sekolah yang memiliki prestasi, dan sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.
Mengenai besaran alokasi dana BOS Kinerja ditetapkan oleh Keputusan Menteri, sesuai dengan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Pasal 25. Penyaluran Dana BOS Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) dan (2), penyaluran dana BOSP dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan dan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.***
Artikel Terkait
Hasil Evaluasi Pemprov Banten, Dana BOS Kota Serang Ditambah
Soal Permendikbud 2020, Kadindikbud Kabupaten Serang: Waspada Gunakan Dana BOS
Penyaluran Dana Bos Langsung ke Sekolah, Dindik Cilegon Klaim Perketat Pengawasan
Dana BOS Telat Cair, Kepala Sekolah di Kota Serang Mengeluh
Dana Bos Telat Cair, Kepsek SDN Temugiring Cilegon Rogoh Kocek Pribadi
Federasi Guru Tolak Program Makan Siang Gratis Prabowo Gibran! Muncul Wacana Pakai Dana BOS!