Anggaran Dana BOS Kabupaten Tangerang Paling Besar di Provinsi Banten, Kota Serang Terkecil, Berikut Perbandingannya

photo author
- Rabu, 3 April 2024 | 23:06 WIB
Dana Bos di Provinsi Banten tahun 2024 (Foto: Ilustrasi TOPMEDIA)
Dana Bos di Provinsi Banten tahun 2024 (Foto: Ilustrasi TOPMEDIA)

Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan Ustadz, Kapolres Pandeglang Minta Masyarakat Tidak Terpancing Amarah

Maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi dana BOS Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik. Komponen Penggunaan dana BOS reguler sesuai dengan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 39, yakni:
a. Penerimaan Peserta Didik baru.
b. Pengembangan perpustakaan.
c. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
d. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran. e. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah.
f. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
g. Pembiayaan langganan daya dan jasa
h. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
i. Penyediaan alat multimedia pembelajaran.
j. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian.
k. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan.

Dana BOS Kinerja Sesuai dengan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 1 ayat (11), dana BOS Kinerja adalah dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.

Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 37 ayat (8) mengenai perubahan ayat (2) dan (3) serta disisipkan satu ayat, yakni ayat (2a) pada pasal 42 dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022, komponen penggunaan dana BOS Kinerja ditujukan bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak, sekolah yang memiliki prestasi, dan sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.

Mengenai besaran alokasi dana BOS Kinerja ditetapkan oleh Keputusan Menteri, sesuai dengan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Pasal 25. Penyaluran Dana BOS Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) dan (2), penyaluran dana BOSP dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan dan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X