Kemampuan
Zakat hanya wajib dikeluarkan oleh orang yang memiliki kemampuan finansial untuk mengeluarkan zakat. Kemampuan ini diukur dari kepemilikan harta yang telah mencapai nisab dan haul.
Dengan demikian, “syarat tertentu” dalam arti dari zakat adalah merupakan kriteria yang harus dipenuhi oleh seorang muslim agar zakatnya sah dan diterima. Syarat-syarat ini memastikan bahwa zakat dikeluarkan dari harta yang telah mencapai nisab dan haul, dimiliki secara penuh, dan dikeluarkan oleh orang yang memiliki kemampuan finansial.
Orang yang berhak menerima
Dalam arti dari zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim, “orang yang berhak menerima” merupakan komponen penting yang tidak dapat dipisahkan.
Zakat tidak hanya sekadar kewajiban mengeluarkan harta, tetapi juga merupakan mekanisme pendistribusian kekayaan yang bertujuan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan.
Menurut syariat Islam, zakat harus disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerima, yaitu:
Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta dan tidak mampu bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Miskin, yaitu orang yang memiliki harta tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Amil zakat, yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan imannya.
Riqab, yaitu budak yang ingin memerdekakan dirinya.
Gharimin, yaitu orang yang berutang dan tidak mampu membayar utangnya.
Fisabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah, seperti untuk dakwah atau jihad.
Ibnu sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.
Dengan demikian, penyaluran zakat kepada orang-orang yang berhak menerima memiliki dampak yang sangat besar dalam kehidupan bermasyarakat.
Zakat membantu meringankan beban hidup fakir miskin, memberikan dukungan kepada mualaf, membantu pembebasan budak, melunasi utang orang-orang yang kesulitan, mendukung perjuangan di jalan Allah, dan membantu orang-orang yang sedang dalam kesulitan.***
Artikel Terkait
Ratusan Marbot dan Guru Ngaji di Pandeglang Mendapat Zakat ASN Pemprov Banten
Salah Satu Ibadah Wajib Khusus di Bulan Ramadan, Ini Waktu Yang Tepat Untuk Bayar Zakat Fitrah
Hukum Membayar Zakat Fitrah Bagi Orang Tidak Mampu, Benarkan Tidak Wajib? Simak Ulasan Berikut!
2.400 Pegawai Tak Tetap Pemprov Banten Mendapat THR 2022 dari Zakat ASN, Segini Besarannya
Lupa dan Telat Bayar Zakat Fitrah, Begini Hukumnya!
Bayar Zakat Fitrah Dengan Uang Hasil Meminjam? Begini Hukumnya!
Pasis Seskoad KKL ke Pemkab Serang, Puji Program Zakat ASN
Di Malam Nuzulul Quran, Walikota Serang Beberkan Nilai Zakat Sesuai Aturan! Ini Besaran dan Penjelasannya
Waktu Yang Tepat Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan! Sebelum Atau Sesudah Shalat Idul Fitri?
Syafrudin Mengingatkan Zakat dan Sedekah di Milad Baznas Kota Serang ke 13