Waktu Yang Tepat Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan! Sebelum Atau Sesudah Shalat Idul Fitri? 

photo author
- Jumat, 21 April 2023 | 03:29 WIB
Ilustrasi seorang muslim sedang membayar zakat fitrah (Foto: Shutterstock.com)
Ilustrasi seorang muslim sedang membayar zakat fitrah (Foto: Shutterstock.com)

TOPMEDIA - Membayar zakat fitrah adalah salah satu kewajiban bagi umat muslim, tapi Kapan mulai menunaikan atau membayar zakat fitrah?

Pertanyaan itu mungkin yang saat ini banyqk dirasakan oleh sebagian besar umat Islam di indonesia. 

Pasalnya, bulan suci Ramadan sudah dipenghujung akhir dan bagi umat Islam setelah berpuasa selama sebulan penuh diwajibkan untuk membayar zakat fitrah menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2023.

Baca Juga: Idul Fitri Penuh Berkah, Pemerintah Kota Cilegon Lepas Mudik Gratis

Dalam hal ini, dilansir dari akun instagram keislaman @ittiba.id yang dikutip oleh TOPmedia.co.id terdapat beberapa ulama yang berbeda pendapat.

Mayoritas ulama Mazhab Syafi'iyah berpendapat bahwa waktu 'Zakat Fitrah' adalah waktu sejak terbenamnya matahari di hari puasa terakhir sampai terbitnya fajar pada tanggal 1 Syawal. (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 7:58)

Selain itu, Syekh Muhammad bin Saleh Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menunaikan zakat fitrah di awal Ramadan.

Dalam Fatawa Arkanul Islam Syekh Ibnu Utsaimin, halaman 434, jawaban beliau seperti ini Zakat fitrah dikaitkan dengan waktu fitri, karena waktu fitri adalah penyebab disyariatkannya zakat ini.

Jika waktu fitri setelah Ramadan (tanggal 1 Syawal) merupakan sebab adanya zakat ini, itu menunjukkan bahwa zakat fitrah ini terikat dengan waktu fitri tersebut, sehingga kita tidak boleh mendahului waktu fitri.

Baca Juga: Ini Lokasi 19 Posko Pengamanan Mudik dan Libur Lebaran 2023, Bisa Dijadikan Tempat Istirahat

Oleh karena itu, yang paling baik, waktu mengeluarkan zakat ini adalah pada Hari Raya Idul Fitri, sebelum melaksanakan shalat.

Hanya saja, boleh didahulukan sehari atau dua hari sebelum Shalat Idul Fitri atau Lebaran 2023, karena ini akan memberi kemudahan bagi pemberi dan penerima zakat.

Adapun sebelum itu, pendapat yang kuat di antara pendapat para ulama adalah tidak boleh. Berdasarkan keterangan ini, waktu menunaikan zakat fitri ada dua, yaitu:

• Waktu boleh

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X