Hukum Membayar Zakat Fitrah Bagi Orang Tidak Mampu, Benarkan Tidak Wajib? Simak Ulasan Berikut!

photo author
- Selasa, 26 April 2022 | 04:00 WIB

TOPMEDIA.CO.ID – Zakat fitrah merupakan sebuah kewajiban yang dibebankan kepada setiap Muslim, baik yang masih kecil ataupun sudah baligh, laki-laki atau perempuan, dengan tujuan untuk membersihkan puasanya dari berbagai kotoran dosa yang dilakukan pada saat bulan Ramadhan. Kewajiban melaksanakan zakat fitrah ini disampaikan dalam sebuah hadits riwayat sahabat Ibnu Umar radliyallahu anh:

  أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى، مِنَ الْمُسْلِمِينَ 

 “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah bagi manusia berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap orang yang merdeka ataupun budak, laki-laki atau perempuan dari golongan umat muslim” (HR Muslim)

Mayoritas ulama (Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah) memberikan batasan, bahwa jika seseorang memiliki sisa makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam hari raya dan besok paginya maka dia wajib membayar zakat fitrah, karena dalam Islam, orang yang berada dalam keadaan semacam ini telah dianggap berkecukupan.

Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang meminta, sementara dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka dia telah memperbanyak api neraka (yang akan membakar dirinya).”

Baca Juga: Pendaftaran Mahasiswa PTKIN 2022 Resmi Dibuka Hari Ini

Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa ukuran sesuatu yang mencukupinya (sehingga tidak boleh meminta)?”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Dia memiliki sesuatu yang mengenyangkan untuk (dirinya dan keluarganya) selama sehari-semalam,” (HR. Abu Daud; dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani).

Imam Ahmad ditanya, “Apakah orang miskin wajib mengeluarkan zakat fitrah?”

Beliau rahimahullah menjawab:

إِذَا كَانَ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَمَا فَضُلَ عَنْهُ لِيُؤَدِّي

“Jika dia memiliki bahan makanan yang cukup untuk satu hari maka sisanya ditunaikan untuk zakat.”

Beliau ditanya lagi, “Jika dia tidak memiliki apa pun?” Imam Ahmad menjawab, “Dia tidak wajib membayar zakat apa pun,” (Al-Masail Imam Ahmad, riwayat Abu Daud, 1:124).

Ibnu Qudamah mengatakan, “Zakat fitrah tidak wajib kecuali dengan dua syarat. Salah satunya, dia memiliki sisa makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan siang hari raya sebanyak satu sha’. Karena nafkah untuk pribadi itu lebih penting, sehingga wajib untuk didahulukan, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Mulai dari dirimu dan orang yang kamu tanggung nafkahnya’,” (HR. At-Turmudzi), (lihat Al-Kafi fi Fiqh Hanbali, 1:412).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X