milenial

TOK! Guru SDN 4 Baito, Supriyani Bebas Setelah Dituduh Aniaya Siswa Anak Polisi di Konawe Selatan

Selasa, 26 November 2024 | 11:02 WIB
Guru Honorer asal SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Supriyani Bebas (TOPmedia.co.id / Antara.com)

TOPMEDIA.CO.ID – Supriyani, sosok Guru SDN 4 Baito di Konawe Selatan diberikan kado spesial dengan dinyatakan bebas setelah dituduh melakukan kekerasan terhadap siswa.

Pernyataan Supriyani bebas itu dinyatakan oleh hakim terhadap Supriyani tepat dengan hari Guru Nasional pada Senin 25 November 2024.

Berdasarkan keputusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Supriyani bebas karena tidak terbukti dalam tuduhan yang melakukan tindak kekerasan terhadap siswanya.

Hal itu dibacakan oleh Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin 25 November 2024.

“Menyatakan terdakwa Ibu Guru Supriyani tidak terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaann kesatu dan kedua penuntut umum,” tandasnya.

“Oleh karena itu, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum,” tandasnya menambahkan.

Bukan hanya itu, hakim pun meminta hak  - hak guru SDN 4 Baito ini bisa dipulihkan kembali, baik kedudukan, martabatnya dan sebagainya.

Hakim juga meminta kepada jaksa penuntut umum untuk mengembalikan semua barang bukti saksi dalam proses  persidangan.

“Yang ketiga, jaksa penuntut umum harus memulihkan hak – hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan hingga martabatnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Supriyani ditunding menganiaya muridnya yang merupakan anak polisi di SDN 4 Baito pada Rabu 24 April 2024 lalu.

Baca Juga: Viral, Kasus Guru Honorer Supriyani yang Ditahan Gegara Dituduh Aniaya Murid Kelas 1 di SD Konawe Selatan

Guru SDN 4 Baito ini didakwa dengan pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang – Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapann Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, putusan hakim itu juga senadaa dengan tuntutan jaksa pada sidang yang dilaksanakan Senin 11 November 2024 lalu.

Pada sidang itu, jaksa menuntut Supriyani dibebaskan dengan pertimbangan niat jahat atau mes rea Guru SDN 4 Baito ini melakukan penganiayaan tak bisa dibuktikan.

Halaman:

Tags

Terkini