Melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, perlu diketahui pemerintah terus mendorong pengembangan program KUR dan meningkatkan penyaluran KUR. Tahun ini, target penyaluran KUR sebesar Rp373,17 triliun.
Data terakhir penerima KUR menyebutkan realisasi penyaluran sudah mencapai Rp88,089 triliun dengan debitur mencapai 2,4 juta penerima.
Warga negara yang berminat mengajukan kredit jenis ini bisa ke lembaga pembiayaan, baik bank BUMN, BPD, bank umum swasta, lembaga pembiayaan, koperasi, dan KUR syariah.
KUR diluncurkan pada 5 November 2007 oleh pemerintah melalui PT Askarindo dan Perum Sarana Pengembangan Usaha. Agar program KUR ini berjalan baik, bank pelaksana sudah semakin diperluas. Semua bank umum, BUMN, BPD, bahkan lembaga pembiayaan termasuk koperasi dan KUR syariah menerima calon kreditur skala mahasiswa tersebut.
Baca Juga: Hukum Melihat Kemaluan Istri di Puasa Ramadhan, Buya Yahya Berpesan Untuk Suami Istri
Bagaimana dengan suku bunga kreditnya? Sebenarnya relatif murah. Di awal, pemerintah hanya mematok bunga 9 persen per tahun. Menyadari banyak sektor usaha yang terkena dampak wabah pandemi, pemerintah pun telah mempenjang subsidi bunga pinjaman KUR sebesar 3 persen pada Juni 2022. Dengan tambahan subsidi, bunga pinjaman KUR menjadi 6 persen.
“Pemerintah memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR 3 persen hingga Desember 2022,” ujar Airlangga.
Menko Perekonomian menjelaskan penambahan subsidi untuk periode Juli hingga Desember 2022 tersebut membutuhkan alokasi anggaran sebesar Rp 6,33 triliun.
“Terkait dengan fasilitas bunga KUR, sudah mendapatkan tambahan subsidi sampai Juli--Desember. Kebutuhan anggaran tambahannya adalah Rp6,33 triliun dan total anggaran subsidi KUR pada 2022 sejumlah Rp11,97 triliun dan ini diambilkan dari dana pemulihan ekonomi nasional ataupun dana PEN,” ujarnya.
Sepanjang 2022, pemerintah meningkatkan plafon KUR menjadi Rp373,17 triliun dan diharapkan dapat memotivasi UMKM untuk memanfaatkannya terutama yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ratusan Honorer Lulus PPPK Teken Kontrak Kerja dengan Pemerintah
Kebijakan untuk membantu usaha kelompok ‘wong cilik’ pun terus berlanjut. Pemerintah pun menurunkan subsidi bunga KUR 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1 persen. Lalu bunga KUR Mikro turun 0,5 persen. Bunga KUR Pekerja Migran Indonesia (PMI) turun 0,5 persen. Langkah itu diambil dengan melihat adanya penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi overhead cost (OHC) suku bunga KUR.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, antara lain, perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp10 juta hingga Rp50 juta, menjadi di atas Rp10 juta hingga Rp100 juta.
Baca Juga: Ratusan Honorer Lulus PPPK Teken Kontrak Kerja dengan Pemerintah
Kemudian dilakukan perubahan KUR khusus atau klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (nonperdagangan). Misalnya, kebijakan KUR Penempatan PMI, termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp25 juta menjadi maksimal Rp100 juta, serta perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19.
Artikel Terkait
Jomblo 10 Tahun Di Negara Jepang, Kisah Mahasiswa Indonesia Sugoi Nee Shofi San Menyendiri
Sekda Kabupaten Serang Bahagia Dibantu Mahasiswa Pontirta, Dalam Membangun Daerah
Cerita Kopi Menggema di Universitas Primagraha, Keseruanya Menyita Mata Para Mahasiswa Banten
Mahasiswa Bersatu Tolak Lanjutan Kerjasama Sampah Tangsel Ke TPSA Cilowong
Mahasiswa Taktakan Persoalkan Kompensasi TPSA Cilowong