Ratusan Honorer Lulus PPPK Teken Kontrak Kerja dengan Pemerintah

photo author
- Sabtu, 26 Maret 2022 | 17:26 WIB
Ilustrasi honorer guru diangkat PPPK
Ilustrasi honorer guru diangkat PPPK

Ratusan honorer dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai melakukan teken kontrak kerja dengan pemerintah.

Mereka adalah para guru honorer yang dinyatakan lulus PPPK agar selanjutnya menandatangani teken kerja dengan pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Jumlahnya, Sebanyak 165 Guru honorer yang telah lulus seleksi tes pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II. Penandatanganan kontrak kerja dengan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dilakukan di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) HSU.

Baca Juga: Info Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK, Antara Usulan Dan Realisasi Tak Sesuai Harapan

165 honorer gutu menandatangani kontrak kerja dengan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.(info publik)
165 honorer gutu menandatangani kontrak kerja dengan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.(info publik)

Kepala BKPSDM HSU, Rakhmadi Permana mengapresiasi dan rasa bahagia melalui penanda tangan teken kontrak 165 guru yang dinyakan lulus PPPK.

Dirinya berharap melalui PPPK ini para guru dapat benar-benar ikhlas, disiplin dan kompeten di bidang pendidikan nantinya.

"Saya berpesan, sebagai guru yang patut ditiru, maka bekerjalah dengan keiklasan dan tampil dengan kesederhanaan," terang Rakhmadi Permana di sela penandatanganan kontrak kerja PPPK Tahap II  dilansir infopublik, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan: Honorer Dimungkinkan Mendapat 5 Program Jaminan, BPKAD Baru JKK dan JKM Yang Diatur

Sementara itu, Penyelenggara kegiatan Fahriadi mengatakan, pihaknya akan mengupayakan SK Tugas PPPK guru agar secepatnya di dikeluarkan pada 1 April 2022.

"Tahap satu kemarin Rabu (23/3/2022) ada 101 orang dan untuk hari ini 64 orang yang melakukan Penandatanganan kontrak kerja." katanya

Ia menjelaskan, sebelum SK itu dikeluarkan oleh pemerintah daerah, maka calon ASN PPPK diwajibkan menandatangani kontrak perjanjian kerja, yang didalam terdapat hak-hak, kewajiban serta ketentuan sebagai ASN.

Baca Juga: Honorer Minta Draf Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Bisa Segera Disahkan Pemerintah

Sementara itu, Fahjeri Halimi salah satu guru di SDN Palampitan mengaku senang, kerja kerasnya selama belasan tahun sebagai guru honorer kini diapresiasi Pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X